Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar 3 Menteri Agama Terjerat Korupsi: Said Agil, Suryadharma Ali, Terbaru Gus Yaqut Resmi Ditahan

Tak hanya Yaqut Cholil Qoumas, sebelumnya ada 2 Menteri Agama yang terseret kasus korupsi penyelenggaraan haji. Ada Said Agil hingga Suryadharma Ali.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Dalam persidangan, Said Agil juga mengakui telah menerima uang sebesar itu dan menyebut sebagai dana taktis dan tunjangan.

Menurut Said Agil, dana itu telah sesuai prosedur kepegawaian.

Pada 7 Februari 2006, Said divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso menyatakankan, selama menjadi menteri, Said terbukti menggunakan dana itu bukan hanya untuk penyelenggaraan ibadah haji, melainkan untuk keperluan lain.

Di antaranya seperti membiayai perjalanan anggota Komisi VI DPR, ongkos haji atau umrah sejumlah tokoh masyarakat, membiayai perjalanan hakim agama Mahkamah Agung, serta memberikan sumbangan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Baca juga: Demo Banser Protes Gus Yaqut Ditahan di KPK Langsung Bubar Begitu Dengar Suara Gus Yahya

3. Suryadharma Ali

Selain Said Agil dan Gus Yaqut, ada juga Mantan Menteri Agama periode 2009-2014, Almarhum Suryadharma Ali yang terseret kasus Korupsi Dana Penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri (DOM).

Suryadharma dinilai curang dalam pengangkatan petugas panitia penyelenggara haji di Arab Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji untuk beberapa orang yang dipilihnya agar bisa naik haji gratis.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga terbukti menggunakan DOM yang bersumber dari APBN untuk kepentingan pribadinya, seperti berobat anaknya serta keperluan wisata.

Total DOM yang diselewengkan oleh Suryadharma mencapai Rp1,8 miliar.

Suryadharma divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,8 miliar.

Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak, hakim justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.

Hak politiknya juga dicabut selama lima tahun, terhitung setelah selesai menjalani masa hukuman penjara.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas