Stok BBM Indonesia Cuma Cukup 20 Hari, Legislator PKB Desak RUU HPI Segera Disahkan
Stok BBM kritis 20 hari! Legislator PKB Abdullah desak RUU HPI segera disahkan guna ganti hukum Belanda & bentengi energi dari krisis global.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Krisis Energi: Konflik Timur Tengah mengancam pasokan minyak nasional; cadangan BBM Indonesia dilaporkan hanya cukup untuk bertahan 20 hari.
- Hukum Kuno: Indonesia dinilai rentan kalah dalam sengketa internasional karena masih memakai aturan kolonial Belanda (Algemene Bepalingen) tahun 1847.
- Tameng Regulasi: Pengesahan RUU HPI mendesak dilakukan sebagai instrumen perlindungan kontrak sektor vital energi, pangan, dan teknologi nasional.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Cadangan bahan bakar minyak (BBM) Indonesia berada dalam kondisi kritis dan hanya mampu bertahan selama 20 hari di tengah memanasnya konflik Timur Tengah antara Iran-Amerika Serikat (AS) dan Israel.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sebagai tameng hukum pelindung kontrak energi nasional dari ancaman sengketa global.
Ketegangan di jalur strategis Selat Hormuz berpotensi memutus pasokan minyak dunia yang kini bukan sekadar komoditas ekonomi, melainkan instrumen geopolitik.
Kondisi ini dapat membebani APBN, memperparah pelemahan nilai tukar rupiah, serta meningkatkan tekanan inflasi domestik.
"Jika terjadi gangguan geopolitik yang memengaruhi kontrak energi, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara," tegas Abdullah di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Andalkan Hukum Belanda Tahun 1847
Ironisnya, di tengah kompleksitas ekonomi abad ke-21, Indonesia masih merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) atau Peraturan Umum Perundang-undangan tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18.
Menurut Abdullah, aturan abad ke-19 ini sudah tidak relevan untuk menangani kontrak modern yang meliputi jual beli minyak mentah, pengangkutan laut, hingga skema pembiayaan internasional.
Kelemahan regulasi ini berdampak pada posisi tawar perusahaan nasional saat menghadapi sengketa di forum arbitrase internasional, baik di London maupun Singapura.
Merujuk pada pemikiran JG Castel dalam buku Introduction to Conflict of Laws, Abdullah menekankan bahwa UU HPI sangat vital untuk menentukan yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan putusan asing.
Baca juga: Sejumlah Pakar Temui JK, Soroti Jurang Komunikasi yang Buat Rakyat Tak Paham Prabowo
Desak RUU HPI Segera Disahkan
Abdullah menegaskan bahwa keberadaan RUU HPI yang kini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) adalah harga mati.
Ia mendesak agar regulasi ini segera disahkan guna memberikan kepastian hukum bagi hubungan kontraktual lintas negara, terutama pada sektor strategis.
"RUU HPI perlu mengatur secara tegas perlindungan terhadap kontrak kerja sama yang berkaitan dengan sektor-sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi," ujarnya.
Regulasi ini akan memberikan dasar hukum bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual serta mekanisme kompensasi atau ganti rugi jika keputusan sepihak dari luar negeri merugikan perusahaan dalam negeri.
Benteng Sektor Energi dan Pangan
Meskipun porsi terbesar impor minyak Indonesia berasal dari Singapura dan Amerika Serikat, gangguan geopolitik di Timur Tengah tetap berdampak sistemik.
Tanpa kerangka hukum yang kuat, kepentingan nasional Indonesia rentan menjadi pihak yang dirugikan dalam hubungan ekonomi lintas negara.
"Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional dapat menjadi lemah," pungkas legislator PKB tersebut.
Ketergantungan pada hukum kolonial di tengah krisis energi modern adalah alarm bagi kedaulatan ekonomi kita—bagaimana menurut Anda melihat urgensi reformasi hukum energi ini?
Baca tanpa iklan