Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Awas Dicegat Polisi! Pemudik Dilarang Bawa 'Gembolan' Berlebih, Motor Paling Diincar

Awas dicegat polisi! Jangan nekat bawa muatan berlebih saat mudik 2026. Polisi incar motor "gembolan" dan mobil overload. Cek infonya di sini!

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Awas Dicegat Polisi! Pemudik Dilarang Bawa 'Gembolan' Berlebih, Motor Paling Diincar
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
MUATAN BERLEBIH — Pemudik sepeda motor dengan barang bawaan yang menumpuk mengantre untuk naik ke kapal di Pelabuhan Ciwandan, Banten. Pada mudik Lebaran 2026, kepolisian menegaskan akan menindak tegas kendaraan yang overload demi menjamin keselamatan dan kenyamanan pemudik di sepanjang jalur mudik. 

Ringkasan Berita:
  • Target Operasi! Polisi siap sisir pemudik motor yang nekat bawa barang "gembolan" melebihi kapasitas.
  • Waspada! Mobil dengan muatan atap overload bakal dihentikan petugas di ribuan pos pelayanan terpadu.
  • Catat! Ratusan ribu personel gabungan disiagakan untuk pastikan mudik aman tanpa gangguan muatan berlebih.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAPolda Metro Jaya meminta agar para pemudik mentaati peraturan agar perjalanan arus mudik Lebaran 2026 bisa berjalan lancar, aman, dan nyaman.

Salah satu yang menjadi sorotan utama petugas adalah kebiasaan pemudik membawa barang bawaan melebihi kapasitas (overload), khususnya bagi pengguna sepeda motor.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menegaskan, seluruh pos pengamanan telah diperintahkan untuk memantau ketat pergerakan pemudik yang nekat membawa muatan tak wajar.

"Sebaran pos-pos kami nanti akan memantau. Mulai dari pos pelayanan, pos pengamanan, pos terpadu sampai dengan pos pantau ini akan memantau seluruh aktivitas masyarakat," kata Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2026).

Incar Pemudik dengan "Gembolan" Berlebih

Fokus utama kepolisian adalah meminimalisir risiko kecelakaan yang sering dipicu oleh hilangnya keseimbangan kendaraan akibat beban berlebih atau muatan berlebih.

Istilah "gembolan" atau barang bawaan yang menumpuk tinggi di bagian belakang motor menjadi atensi khusus.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kendaraan pribadi yang sering kita lihat overload ini biasanya membawa apa yang kita sebut sebagai ‘gembolan’ atau barang bawaan yang terlalu banyak. Faktor keamanan inilah yang harus benar-benar kita pastikan,” sambungnya.

Fenomena ini juga menyasar kendaraan roda empat, di mana barang bawaan sering dipaksakan tersimpan di atap mobil tanpa perhitungan keamanan yang matang.

Komarudin mengimbau agar kebiasaan ini segera ditinggalkan karena membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

“Kami tidak merekomendasikan penggunaan kendaraan, khususnya roda dua, yang melebihi kapasitas penumpang. Idealnya, jangan sampai berboncengan terlalu banyak, apalagi ditambah dengan barang bawaan yang berlebih,” tutur Komarudin.

Baca juga: 12 Tahun Menjanda, Christy Jusung Akui Kesepian Saat Sahur Ramadan Tanpa Pasangan

Skema Penindakan di Lapangan

Polisi memastikan tidak akan langsung melakukan tilang.

Petugas akan mengedepankan pola preemtif dan preventif dengan menghentikan kendaraan untuk diberikan edukasi.

"Kami akan berikan imbauan, kami ajak untuk merapikan, dan penegakkan hukum yang paling akhir yang kami lakukan," tegas Komarudin.

Ratusan Ribu Personel Operasi Ketupat 2026

Pengamanan ini merupakan bagian dari Operasi Ketupat 2026 yang berlangsung selama 13 hari, mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2026. 'Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sebanyak 161.243 personel gabungan disiagakan di seluruh penjuru Indonesia.

"Polri menyiagakan 2.746 posko yang terdiri dari 1.624 posko pengamanan, 779 posko pelayanan, dan 343 posko terpadu untuk mengamankan 185.608 objek pengamanan," ujar Dedi Prasetyo dalam rapat koordinasi di PTIK, Jakarta.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas