Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bongkar Praktik Culas Bupati Cilacap: Dinas Diperas, Satpol PP Turun Tangan Tagih Uang THR

KPK membongkar siasat kotor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terkait tindak pidana korupsi pemerasan uang THR.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Bongkar Praktik Culas Bupati Cilacap: Dinas Diperas, Satpol PP Turun Tangan Tagih Uang THR
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
OTT KPK CILACAP - KPK merilis barang bukti kasus korupsi yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Cilacap memerintahkan pengumpulan uang guna memberikan THR bagi kepentingan pribadinya
  • Menetapkan target setoran dari tiap perangkat daerah hingga mencapai Rp 750 juta
  • Uang tersebut wajib terkumpul sebelum masa libur lebaran pada 13 Maret 2026

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat kotor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, terkait tindak pidana korupsi pemerasan dan penerimaan uang untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1447 H/2026 M. 

Dalam memuluskan aksinya, sejumlah pejabat teras dikerahkan bak penagih utang, di mana Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan turut turun tangan menagih setoran dari berbagai perangkat daerah yang belum menyetor.

Kasus ini bermula dari instruksi Bupati Cilacap periode 2025–2030, Syamsul Auliya Rachman, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. 

Syamsul memerintahkan pengumpulan uang guna memberikan THR bagi kepentingan pribadinya serta pihak-pihak eksternal, yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekda Sadmoko langsung berkoordinasi dengan tiga asistennya, yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso.

Baca juga: Intip Penampakan Goodie Bag Berkode: Isi Uang Pajak THR Hasil OTT Bupati Cilacap

Mereka menyepakati kebutuhan dana THR eksternal sebesar Rp 515 juta, namun menetapkan "target setoran" dari tiap perangkat daerah hingga mencapai Rp 750 juta. 

Rekomendasi Untuk Anda

Pemkab Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 RSUD, dan 20 Puskesmas yang masing-masing pada awalnya ditargetkan menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta, meski realisasi akhirnya bervariasi mulai dari Rp 3 juta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang tersebut wajib terkumpul sebelum masa libur lebaran pada 13 Maret 2026.

Baca juga: Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekdanya Jadi Tersangka Kasus Pungutan THR, Langsung Ditahan KPK

Bagi dinas yang lambat atau belum memenuhi kuota setoran, para asisten bupati tidak segan-segan melakukan penagihan secara langsung dengan melibatkan pimpinan instansi penegak perda.

"Jika belum melakukan penyetoran, perangkat daerah akan ditagih oleh SUM, FER, dan BUD sesuai ruang lingkup wilayahnya. Proses penagihan ini secara aktif turut dibantu oleh Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cilacap," ungkap Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.

Asep menambahkan bahwa penentuan besaran setoran diatur berdasarkan pertimbangan Asisten II, Ferry Adhi Dharma. 

Jika ada perangkat daerah yang merasa tidak sanggup memenuhi nominal yang dipatok, mereka diwajibkan menghadap Ferry untuk bernegosiasi agar target setorannya bisa diturunkan sesuai kesepakatan.

Praktik culas ini akhirnya terhenti melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat, 13 Maret 2026 di Cilacap

Tim lembaga antirasuah mengamankan total 27 orang, di mana 13 di antaranya langsung digelandang ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. 

Kepala Satpol PP Cilacap, Rochman,  menjadi salah satu pejabat yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dalam rombongan tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas