Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Imparsial Kritik Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Berpotensi Disalahgunakan

Rancangan Perppu ini disiapkan oleh Kejaksaan Agung dan akan menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Imparsial Kritik Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi, Berpotensi Disalahgunakan
dok. tangkap layar facebook Kompas.com
KRITIK RANCANGAN PERPPU - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra. Imparsial mengkritik rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. 

Ringkasan Berita:
  • Imparsial mengkritik rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara.
  • Rancangan Perppu ini disiapkan oleh Kejaksaan Agung dan akan menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. 
  • Rancangan Perppu memberikan kewenangan kepada satgas menerapkan mekanisme denda damai guna menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang harus disetujui oleh Jaksa Agung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, mengkritik rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (RPerppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara yang tengah disiapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Dia menilai rancangan Perppu itu tidak memiliki urgensi konstitusional dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Ardi mengatakan, penyusunan RPerppu tersebut dilakukan di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum oleh sejumlah aparat penegak hukum.

“Di tengah sorotan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang serta pelanggaran hukum yang terjadi pada sejumlah aparatnya, Kejaksaan Agung RI secara diam-diam menyusun RPerppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara,” kata Ardi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Dalam rancangannya, RPerppu tersebut disebut akan menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. 

Selain itu, regulasi tersebut juga mencakup 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai tindak pidana sektoral yang memenuhi ambang batas kerugian terhadap perekonomian negara.

Rekomendasi Untuk Anda

Ardi menjelaskan, rancangan Perppu tersebut juga memberikan kewenangan kepada satgas untuk menerapkan mekanisme denda damai guna menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang harus disetujui oleh Jaksa Agung. 

Terdapat pula skema Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang memungkinkan penuntut umum menunda penuntutan terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban tertentu serta perbaikan tata kelola perusahaan.

Baca juga: Indonesia Belum Memiliki Regulasi Komprehensif Perampasan Aset Tanpa Pidana

Namun, menurut Ardi, langkah penyusunan Perppu tersebut tidak dilandasi alasan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan adanya “kegentingan yang memaksa”.

“Kami menilai upaya Kejaksaan Agung RI merancang RPerppu ini tidak dilandaskan pada alasan konstitusional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” ucapnya.

Ardi juga meminta pemerintah, khususnya presiden, menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai latar belakang dan urgensi penyusunan regulasi tersebut.

“Sudah sepantasnya pemerintah dalam hal ini Presiden harus menjelaskan kepada publik perihal rencana ini. Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis,” ucapnya.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu KUHAP, Soroti Proses Kilat dan Pasal Karet

Menurutnya, kewenangan yang sangat luas dalam rancangan Perppu itu dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk mengganggu aktivitas bisnis dan investasi, baik oleh perusahaan dalam negeri maupun asing.

“Luasnya kewenangan satgas dalam menggunakan mekanisme seperti denda damai dan DPA diduga dapat disalahgunakan untuk melakukan gangguan aktivitas bisnis dan investasi, bahkan lebih jauh dapat mengambil alih aset dari perusahaan tersebut,” katanya.

Imparsial juga menilai terdapat sejumlah kelemahan mendasar dalam rancangan Perppu tersebut, antara lain penggabungan antara konsep tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas