Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kantor dan Rumah Komisionernya Digeledah Kejagung, Ombudsman Singgung Soal Rekomendasi

Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengatakan bahwa pihaknya menghormati upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejagung.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kantor dan Rumah Komisionernya Digeledah Kejagung, Ombudsman Singgung Soal Rekomendasi
HO
PENGGELEDAHAN KEJAKSAAN - Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih di Jakarta, Selasa (21/5/2024). Ombudsman Republik Indonesia akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan perintangan penyidikan perkara ekspor crude palm oil (CPO) pada Senin (9/3/2026) lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih menyatakan lembaganya menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan Kejaksaan Agung terkait penggeledahan dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara ekspor CPO.
  • Kejagung menyoroti rekomendasi Ombudsman untuk tiga korporasi CPO yang kemudian dijadikan dasar gugatan di PTUN dan berkaitan dengan vonis lepas (ontslag) dalam kasus ekspor minyak goreng.
  • Penyidik Kejagung menggeledah kantor Ombudsman dan rumah komisioner berinisial YH.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia akhirnya buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan perintangan penyidikan perkara ekspor crude palm oil (CPO) pada Senin (9/3/2026) lalu.

Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengatakan bahwa pihaknya menghormati upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejagung dan mengaku siap bekerja sama dengan Korps Adhyaksa.

Najih juga menyatakan bahwa lembaganya menjunjung tinggi supremasi hukum dan bakal patuh terhadap peraturan yang berlaku sebagai mana yang tertuang dalam tugas dan fungsi institusinya.

"Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakkan hukum dan akan memastikan bahwa proses yang ditangani oleh penyidik Kejagung berjalan secara transparan dan akuntabel," kata Najih dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).

Selain itu Najih juga merespons soal rekomendasi yang dikeluarkan pihaknya untuk tiga korporasi CPO yang kemudian digunakan untuk memperkuat gugatan perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagaimana diketahui rekomendasi tersebut belakangan dipersoalkan oleh Kejagung lantaran berkaitan erat dengan vonis lepas atau ontslag yang diterima oleh tiga terdakwa korporasi CPO.

Menurut dia, setiap produk pengawasan yang dikeluarkan Ombudsman baik berupa laporan hasil pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi pada dasarnya telah diatur lewat peraturan internal dan melalui kontrol yang ketat dan transparan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Modalitas kerja Ombudsman adalah kepercayaan publik. Legitimasi publik merupakan hal yang sangat penting bagi ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia," ucap Najih.

"Justru dengan modalitas tersebut perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi," sambungnya.

Selain itu Najih juga berpandangan, produk pengawasan yang diterbitkan oleh Ombudsman juga bersifat morally binding.

Yang dimana kata dia, produk tersebut telah dikeluarkan berdasarkan etika dan moralitas serta kepatuhan.

"Merujuk kepada produk pengawasan Ombudsman, maka pada dasarnya hak tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Najih juga menyebut pihaknya telah membuka partisipasi publik melalui mekanisme Whistle Blowing System (WBS) apabila terjadi keberatan atas produk pengawasan yang telah diterbitkan.

Oleh sebabnya dia pun meminta publik agar mengedepankan asas praduga tak bersalah  selama proses penegakan hukum masih dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

"Kami sangat terbuka dengan kritik publik, asasi kami sebagai bagian dari kegiatan penguatan kelembagaan Ombudsman RI," pungkasnya.

Seperti diketahui penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan perintangan proses hukum (obstruction of justice) dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan tindakan ini didasari dugaan pelanggaran Pasal 21.

“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujar Anang saat dikonfirmasi sebelumnya, Senin  kemarin. 

Penyidik mendalami keterlibatan oknum di Ombudsman terkait rekomendasi yang dikeluarkan lembaga tersebut.

Rekomendasi itu diduga sengaja digunakan untuk dasar hukum oleh perusahaan minyak goreng untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Selain kantor pusat Ombudsman, tim penyidik Kejagung pada hari yang sama juga menyisir kediaman pribadi salah satu komisioner Ombudsman RI.

Kejagung mengonfirmasi komisioner Ombudsman RI yang turut diperiksa kediamannya adalah, YH.

"Inisialnya, YH,"  ucap Anang Supriatna kepada wartawan, Senin.

Sita Barang Bukti

Dari penggeledahan itu, Kejagung berhasil menyita barang bukti elektronik dan terkait dugaan perintangan penyidikan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Seperti diketahui penyidik Jampidsus Kejagung telah menggeledah kantor Ombudsman di Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026) kemarin.

"Ada dokumen dan barang bukti elektronik disita," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/3/2026).

Namun selain diperoleh dari kantor Ombudsman, kata Syarief barang bukti itu juga didapat penyidik dari lokasi lain.

Adapun lokasi itu yakni kediaman Komisioner Ombudsman Yeka Hendra Fatikan di daerah Cibubur, Jakarta Timur yang juga digeledah oleh penyidik.

Alhasil dalam satu hari kemarin, penyidik Kejagung telah menggeledah dua lokasi yakni kantor Ombudsman dan kediaman Yeka selaku komisioner.

Baca juga: Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman, Kejagung Sita Bukti Elektronik dan Dokumen Penting

"Iya betul (dua lokasi penggeledahan) kalau tidak salah (kediaman Yeka) di Cibubur," ujar Syarief.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas