Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Ojol Jelang Lebaran

Kemnaker mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja/buruh dan keluarganya pada Lebaran 2026.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Kemnaker Koordinasikan Mudik Gratis bagi 12.690 Pekerja dan Ojol Jelang Lebaran
Dok. Biro Humas Kemnaker
MUDIK KEMNAKER - Kemnaker mengoordinasikan mudik gratis bagi 12.690 pekerja dan ojol Lebaran 2026 dengan 230 bus serta pengawasan THR melalui Posko THR. 

Menurut Yassierli, kondisi fisik pengemudi sangat menentukan tingkat kewaspadaan saat berkendara, terutama ketika beban kerja meningkat pada masa mudik.

Di sisi lain, Kemnaker juga menaruh perhatian pada pelindungan pekerja menjelang Lebaran melalui pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026.

Hingga Selasa (17/3/2026) pukul 10.00 WIB, Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker menerima laporan aduan pembayaran THR di 1.121 perusahaan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 975 aduan THR tidak dibayar, 378 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 302 aduan THR terlambat dibayarkan.

“Sekarang posko-posko kami dijaga oleh para pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti aduan. Jadi silakan sampaikan aduan jika pekerja seharusnya mendapatkan THR, tetapi tidak dibayarkan,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan Posko THR tidak hanya tersedia di pusat, tetapi juga di daerah dan kawasan industri.

Setiap pengaduan yang masuk akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

“Setiap pengaduan harus kita cek. Kita hubungi, datangi, atau panggil perusahaannya. Kalau benar terjadi pelanggaran, kita lakukan pembinaan dan pengenaan sanksi tegas,” tegasnya.

Yassierli menambahkan perusahaan yang terlambat membayarkan THR setelah batas waktu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

“Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh,” pungkasnya.

Baca juga: Kemnaker: Fasilitas Mudik Bersama Adalah Bentuk Investasi pada Pekerja

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas