Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Beredar Surat Bupati Cilacap, Bantah Beri Perintah Pengumpulan THR: Maaf Buat Malu Keluarga

Beredar surat tulisan tangan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Isinya, ia membantah beri perintah pengumpulan THR dan minta maaf pada keluarga.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati

Ia juga meminta maaf kepada kedua orang tua dan mertua lantaran telah membuat malu keluarga.

"Maaf menjadi buat malu keluarga," tulisnya.

Sebelum mengakhiri tulisan, lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) angkatan 18 itu tetap menegaskan tidak meminta dan menerima dana THR

Dan sekali lagi, ia pun menyebut nama Tuhan.

"Tapi Demi Alloh, Syamsul tidak meminta dan melakukan dan menerima THR yang disangkakan itu," tegasnya.

Hingga tulisan ini dipublikasikan, dikutip dari TribunBanyumas.com, baik dari kubu penasihat hukum Bupati Cilacap maupun pihak keluarga terdekat belum memberikan pernyataan resmi apa pun terkait kebenaran atau keaslian surat tersebut.

Meski begitu, beredarnya pesan ini sudah memantik perdebatan hangat di kalangan warganet menyangkut transparansi dan fakta sebenarnya dari kasus hukum yang tengah bergulir.

Duduk Perkara Kasus Bupati Cilacap

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko diduga menggunakan modus pengumpulan dana dengan dalih pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut KPK, Syamsul diduga memerintahkan Sadmoko untuk mengkoordinasikan pengumpulan dana dari perangkat daerah.

Dalam pelaksanaannya, Sadmoko dibantu oleh tiga asisten daerah, yakni Sumbowo (Asisten I), Ferry Adhi Dharma (Asisten II), dan Budi Santoso (Asisten III).

Mereka kemudian menargetkan pengumpulan dana dengan total mencapai Rp 750 juta.

Pada awalnya, setiap perangkat daerah diminta menyetorkan uang antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. 

Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target tersebut, mereka diminta melapor untuk menyesuaikan nominal setoran.

Lembaga anti-korupsi itu juga mengungkap, hingga batas waktu penyetoran pada 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyerahkan uang dengan total mencapai Rp 610 juta.

Uang tersebut dikumpulkan melalui Asisten II Ferry Adhi Dharma sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Sadmoko Danardono.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas