Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Didesak Usut Kebijakan Impor 105 Ribu Unit Pick-up dari India

Syaiful Hidayatullah menilai impor mobil India menunjukkan gejala state capture, yakni ketika kebijakan publik dibajak oleh kelompok tertentu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Hasanudin Aco

Ringkasan Berita:
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tekanan terkait polemik impor 105.000 unit kendaraan pick-up dari India yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara.
  • Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, mengungkap setidaknya terdapat 10 pintu masuk hukum yang dapat digunakan KPK untuk memeriksa proyek tersebut.
  • Ia menyoroti mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, potensi kerugian keuangan negara, hingga rekayasa pengadaan dalam proyek bernilai jumbo ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Tekanan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian menguat menyusul polemik impor 105.000 unit kendaraan pick-up dari India yang melibatkan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Proyek yang dikaitkan dengan program koperasi desa merah putih itu dinilai bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan berpotensi menjadi pintu masuk korupsi kebijakan, kolusi, hingga praktik state capture dalam tata kelola pemerintahan.

Peneliti Hukum dan Litigasi Strategis, Syaiful Hidayatullah, mengungkap setidaknya terdapat 10 pintu masuk hukum yang dapat digunakan KPK untuk memeriksa proyek tersebut.

Ia menyoroti mulai dari dugaan penyalahgunaan wewenang, potensi kerugian keuangan negara, hingga rekayasa pengadaan dalam proyek bernilai jumbo ini.

“Jika kebijakan lahir bukan dari kebutuhan publik, melainkan dari relasi kuasa dan kepentingan tertentu, maka ia masuk dalam rezim tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah jelas. Tinggal keberanian penegakan,” kata Syaiful dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, skema pembiayaan proyek—baik melalui APBN, BUMN, maupun instrumen publik lain—membuka ruang audit hukum yang luas.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia juga menyinggung indikasi pengondisian tender, konflik kepentingan pejabat dengan pelaku usaha, serta penggunaan perantara yang berpotensi mengunci kompetisi sejak awal.

Lebih jauh, Syaiful menilai proyek ini menunjukkan gejala state capture, yakni ketika kebijakan publik dibajak oleh kepentingan kelompok tertentu.

“Dengan skala proyek, keterlibatan aktor negara, dan perhatian publik yang luas, ini memenuhi syarat sebagai perkara strategis yang layak ditangani KPK,” ujarnya.

Temuan tersebut diperkuat oleh Peneliti Kebijakan Publik, Gian Kasogi, yang mengidentifikasi sedikitnya 20 persoalan serius dalam kebijakan impor ini.

Dari perspektif HAM, ia menilai proyek tersebut mengabaikan partisipasi publik dan berpotensi melanggar prinsip free, prior and informed consent (FPIC).

Baca juga: Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia

Dari sisi politik hukum, pengambilan keputusan dinilai tidak transparan dan minim pengawasan legislatif.

Sementara dalam kerangka ekonomi pembangunan, proyek ini berisiko menimbulkan distorsi pasar otomotif nasional, pemborosan anggaran, serta memperdalam ketergantungan impor.

“Ini bukan sekadar proyek kendaraan. Ini bisa menjadi preseden buruk dalam perencanaan pembangunan desa,” ujar Gian.

Desakan agar KPK turun tangan juga datang dari Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas