Pengalihan Penahanan Gus Yaqut, Boyamin Saiman: Bisa Rusak Sistem KPK
Boyamin Saiman kritik KPK soal pengalihan penahanan Gus Yaqut, nilai langkah diam-diam ini merusak kepercayaan publik dan sistem penegakan hukum
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Boyamin Saiman menyoroti pengalihan penahanan mantan Menag Gus Yaqut terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 yang dilakukan KPK secara diam-diam
- Ia menilai langkah ini mengecewakan publik, berpotensi diskriminatif, dan merusak kepercayaan terhadap lembaga anti-rasuah
- Boyamin menegaskan KPK harus transparan dan siap menghadapi gugatan pra-peradilan jika penahanan tidak dikembalikan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama terkait dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024.
Menurutnya, langkah KPK ini mengejutkan publik karena dilakukan secara diam-diam dan berpotensi merusak sistem penegakan hukum di lembaga anti-rasuah tersebut.
“Semenjak berdiri pada 2003, KPK belum pernah melakukan pengalihan penahanan. Hari ini, publik dikejutkan karena penahanan Yakut dialihkan setelah beberapa hari ditahan. Ini memecahkan rekor dan harus diapresiasi, tapi cara pelaksanaannya sangat mengecewakan,” ujar Boyamin, Sabtu (21/3/2026).
Diketahui status Gus Yaqut berubah dari rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis lalu.
Boyamin menilai, tindakan diam-diam ini menimbulkan kekecewaan masyarakat dan berpotensi menimbulkan diskriminasi di antara tahanan lain.
“Kalau penahanan tidak diumumkan secara terbuka, tahanan lain bisa meminta perlakuan yang sama, sehingga sakralitas penahanan KPK selama ini menjadi bisa diutak-atik,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan dan profesionalisme KPK.
Baca juga: Selain Gus Yaqut, Ini 5 Tahanan KPK yang Pernah Ketahuan Tidak Berada di Rutan dan Lapas
Menurut Boyamin, keputusan pengalihan penahanan harus melalui persetujuan pimpinan KPK, bukan hanya keputusan penyidik.
“Kalau ini dilakukan tanpa izin pimpinan, justru merugikan KPK sendiri dan merusak kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Boyamin menambahkan, jika penahanan tidak dikembalikan atau proses hukum berlarut-larut, pihaknya berencana menempuh upaya gugatan pra-peradilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
“Pasal 158 huruf E menyatakan penundaan yang tidak sah bisa jadi objek pra-peradilan. Ini penting agar penegakan hukum tetap berjalan transparan dan adil,” pungkasnya.
Sebelumnya diberikan, menghilangnya mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis (19/3/2026) malam akhirnya terjawab.
Pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut telah resmi dialihkan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi tersebut dan menyatakan bahwa pengalihan jenis penahanan itu dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026).
"Benar, lenyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis malam kemarin," ujar Budi dalam keterangannya pada Sabtu (21/3/2026).
Baca tanpa iklan