Eks Menag Yaqut jadi Tahanan Rumah, Boyamin Saiman Kritik KPK: Mengecewakan dan Bikin Jengkel
Boyamin mengatakan bahwa KPK berhasil memecahkan rekor karena sebelumnya belum pernah ada pengalihan penahanan seperti ini.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Whiesa Daniswara
Ringkasan Berita:
- Informasi pertama kali terkait pengalihan penahanan Yaqut ini bukan datang dari KPK, melainkan dari istri mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer atau Noel.
- Setelah berita ini menyebar dan viral, KPK baru memberikan klarifikasi bahwa pengalihan penahanan Yaqut tersebut merupakan permintaan keluarga, bukan karena sakit.
- Atas Tindakan KPK ini, Boyamin lantas mengatakan bahwa KPK berhasil memecahkan rekor karena sebelumnya belum pernah ada pengalihan penahanan seperti ini.
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, kritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
Status tahanan rumah Yaqut itu didapatkan setelah ia sudah tujuh hari berada di Rutan KPK, sejak ditahan pada Kamis (12/3/2026) atas kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024, padahal idealnya tersangka harus ditahan selama 20 hari.
Adapun, informasi pertama kali terkait pengalihan penahanan Yaqut ini bukan datang dari KPK, melainkan dari istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer atau Noel, yakni Silvia Rinita Harefa, usai menjenguk suaminya saat Lebaran pada (21/3/2026).
Sebelumnya, KPK juga tidak memberitahu atau mengumumkan apapun terkait pengalihan penahanan Yaqut tersebut.
Setelah berita ini menyebar dan viral, KPK baru memberikan klarifikasi bahwa pengalihan penahanan Yaqut tersebut merupakan permintaan keluarga, bukan karena sakit.
Atas Tindakan KPK ini, Boyamin lantas mengatakan bahwa KPK berhasil memecahkan rekor karena sebelumnya belum pernah ada pengalihan penahanan seperti ini.
"Selamat kepada KPK yang mampu memecahkan rekor dan layak masuk museum rekor Indonesia atau MURI. Karena apa? Ya sejak berdirinya tahun 2003 sampai sekarang, belum pernah melakukan pengalihan penahanan," ungkapnya, Minggu (22/3/2026), dikutip dari YouTube iNews.
"Nah, hari ini kita dikejutkan dengan KPK telah mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kasus) dugaan korupsi penambahan kuota haji 2024 yang telah ditahan beberapa hari yang lalu, tapi hari ini telah dialihkan," tambahnya.
Menurut Boyamin, hal ini benar-benar memecahkan rekor KPK karena berhasil membuat masyarakat jengkel.
"Karena apa? Pertama itu sudah menjengkelkan karena ini dilakukan diam-diam. Tahunya kan setelah istrinya Noel, mantan Wamenaker itu yang memberitahukan pada media massa dan komplain dari tahanan yang lain.
"Tahanan yang lain aja komplain, apalagi masyarakat Indonesia gitu. Kemudian baru di-iyakan setelah ada berita ramai-ramai bahwa ada komplain dan dibuka oleh istrinya Noel, ini sangat mengecewakan," ucap Boyamin.
Baca juga: KPK Klaim Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Tak Ganggu Penyidikan, Berkas Segera Dilimpahkan
Boyamin mengatakan, mungkin jika KPK mengumumkannya dari awal hal ini tidak akan menjadi masalah.
"Tapi ini kan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain, tapi ternyata nggak balik."
"Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor diam-diam kan gitu, terus juga tidak diumumkan," ujar Boyamin.
Penjelasan KPK
Sebelumnya, KPK menegaskan bahwa Yaqut dipindahkan menjadi tahanan rumah di kawasan Condet, Jakarta Timur, bukan karena masalah kesehatan, melainkan murni merespons permohonan dari pihak keluarga.