Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eks Penyidik Minta KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut: Jangan Main Api

Yudi menilai langkah KPK sangat janggal dan seolah menunjukkan ketidakpercayaan diri penyidik terhadap bukti-bukti yang telah mereka kumpulkan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Eks Penyidik Minta KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut: Jangan Main Api
Tribunnews/Jeprima
DITAHAN KPK - Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026). Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta agar lembaga antirasuah tersebut segera mencabut keistimewaan yang diberikan kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. 

Publik dan media baru mengetahui status tahanan rumah Gus Yaqut setelah adanya bocoran dari keluarga tahanan lain, yakni istri Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, yang keheranan melihat Gus Yaqut "menghilang" dari rutan sejak malam takbiran. 

Yudi membandingkan preseden ini dengan pengalamannya sendiri selama mengabdi di lembaga tersebut, di mana ia dan satgasnya tidak pernah sekalipun memberikan fasilitas tahanan rumah kepada tersangka korupsi.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo telah membenarkan bahwa Gus Yaqut dipindahkan ke Mahkota Residence di kawasan Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026) malam. 

Budi mengakui pengalihan tersebut murni untuk mengakomodasi permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026), bukan karena kondisi medis. 

Meski demikian, KPK memastikan penyidikan tidak akan terhambat dan tersangka tetap berada di bawah pengawasan melekat.

Sebagai informasi, Gus Yaqut resmi ditahan sejak Kamis (12/3/2026) atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan periode 2023–2024. 

Praktik rasuah ini ditaksir telah merugikan keuangan negara secara masif hingga mencapai Rp622 miliar.
 

Rekomendasi Untuk Anda

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas