Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks Menag Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Pukat UGM: Sangat Janggal

Peneliti Pukat UGM menilai janggal langkah KPK yang sempat memberikan status tahanan rumah kepada tersangka Yaqut Cholil Qoumas.

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • KPK sempat memberikan status tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji periode 2023-2024, yaitu mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
  • Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai janggal langkah tersebut.
  • Menurutnya, ada tiga hal yang membuat perubahan jenis penahanan terhadap Yaqut ini terasa janggal.

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai janggal langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat diam-diam memberikan status tahanan rumah kepada tersangka korupsi kuota haji periode 2023-2024, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

"Sangat janggal. Mau siapa pun pasti bilang janggal," ucap Zaenur dalam acara Kompas Petang di Kompas TV, Senin (24/3/2026).

Menurutnya, ada tiga hal yang membuat perubahan jenis penahanan terhadap Yaqut ini terasa janggal.

"Jadi yang pertama kita lihat janggal adalah tidak diumumkan, tidak dipublikasikan. Ini melanggar prinsip transparansi di KPK, itu sudah janggal." 

"Yang kedua, diprotes sedikit dibalikin (ke rumah tahanan negara), janggal lagi. Yang ketiga alasannya karena faktor kesehatan, janggal juga," tuturnya.

Zaenur menyebut, jika alasan Yaqut menjadi tahanan rumah karena masalah kesehatan, seharusnya ia dibawa ke rumah sakit.

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah sembuh, Yaqut dikembalikan ke rumah tahanan negara (Rutan) KPK.

"Kalau alasannya faktor kesehatan, pembantarannya dialamatkan ke rumah sakit atau klinik untuk diobati penyakit apa yang diderita." 

"Kalau sudah diobati, kembalikan lagi ke rumah tahanan negara, yaitu di Rutan KPK, bukan dibantarkan menjadi tahanan rumah," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkap alasan pengalihan status tahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, yaitu karena faktor kesehatan hingga strategi penanganan perkara.

Lembaga antirasuah menyatakan bahwa Yaqut menderita penyakit gastroesophageal reflux disease (GERD) akut dan asma.

Baca juga: Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Pukat UGM: Tidak Ada Transparansi

"Kalau alasannya GERD-asma, tentu yang bisa mengobati adalah fasilitas kesehatan. Kalau di rumah, siapa yang menjamin kalau di rumah dilakukan pemeriksaan?" tanya Zaenur.

Menurutnya, seorang tersangka yang ditahan mengalami masalah kesehatan adalah hal yang wajar.

Ia juga menjelaskan bahwa di KPK terdapat tenaga kesehatan yang bisa menangani hal tersebut.

"Orang yang ditahan itu mengalami tekanan secara psikis sehingga biasanya mereka GERD-nya kumat atau penyakit lainnya kumat, itu sebenarnya biasa. Dan di KPK itu ada dokter dan tenaga kesehatan yang dapat menanggulangi itu," ungkapnya

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas