Bawa Al-Qur’an di Sidang Pleidoi, Eks Sekretaris MA Nurhadi Bersumpah Tak Terima Gratifikasi
Nurhadi bersumpah bawa Al-Qur’an di sidang, bantah dakwaan gratifikasi dan TPPU
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
- Nurhadi bersumpah dengan Al-Qur’an di sidang, membantah terima gratifikasi dan TPPU.
- Ia minta keadilan hakim.
- Jaksa sebelumnya menuntut 7 tahun penjara dan uang pengganti Rp137 miliar dalam kasus korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membawa Al-Qur’an saat membacakan pledoi pribadinya dalam sidang perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2026).
Dalam momen tersebut, ia mengangkat kitab suci dan bersumpah di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepada dirinya
"Mohon izin Yang Mulia, Saya memegang kitab suci yang saya yakini yang menjadi pedoman dalam hidup saya," kata Nurhadi sambil mengangkat Al-Qur’an yang dibawanya.
Lebih lanjut Nurhadi menyampaikan apabila benar dirinya melakukan perbuatan, sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepadanya dalam perkara dugaan gratifikasi dan TPPU.
Ia menegaskan siap menanggung segala akibatnya celaka di kehidupan dunia akhirat.
"Disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya," ucap Nurhadi.
Sebaliknya, kata Nurhadi, apabila dirinya tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
"Jika ada pihak yang dengan sengaja atau keliru dalam menyampaikan dakwaan pada saya sehingga saya harus menghadapi proses hukum ini. Maka saya mohon kepada Allah SWT agar celaka di kehidupan dunia akhiratnya dan disegerakan azab menimpa atas kebohongannya.” jelasnya.
Pada pembelaaanya, Nurhadi juga mengatakan ia tidak meminta keistimewaan. Hanya memohon keadilan yang objektif, berdasarkan hukum.
Pada usianya yang sudah berusia lanjut, dirinya hanya ingin hidup dengan tenang bersama keluarga.
Lebih lanjut, ia membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.
"Dalam perkara ini saya dengan tegas menyatakan bahwa saya tidak pernah mengurus perkara, apalagi meminta uang untuk mengurus perkara. Saya tidak pernah mengintervensi putusan. Saya tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang didakwakan," tegasnya.
Di akhir pembelaannya, ia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada majelis hakim.
"Dan untuk selanjutnya saya serahkan kepada kebijaksanaan dan integritas Yang Mulia Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya kepada saya," tutup Nurhadi.
Baca juga: Bekas Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Perkara Gratifikasi dan TPPU
Tuntutan 7 Tahun Penjara
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dituntut 7 tahun penjara dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca tanpa iklan