Boyamin Saiman Cium Dugaan Intervensi Pihak Luar terhadap KPK dalam Kasus Yaqut
Boyamin Saiman menyebut ada pihak yang mengintervensi KPK terkait pengalihan tahanan rumah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Boyamin Saiman menduga ada intervensi pihak luar terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengalihan penahanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan meminta hal itu diperiksa oleh Dewas KPK.
- MAKI telah melaporkan kasus tersebut ke Dewas KPK dan mendesak pemeriksaan etik serta transparansi hasilnya ke publik, meski identitas pihak yang diduga mengintervensi belum diungkap.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut ada pihak yang mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Sebenarnya ada, tapi itu masih dugaan. Saya berharap nanti dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan akan saya sampaikan urut-urutannya, rangkaiannya, dugaan intervensi dari pihak luar itu seperti apa," kata Boyamin di Gedung KPK, Rabu (25/3/2026).
Namun Boyamin mengaku tak bisa menyampaikan lebih lanjut siapa sosok yang melakukan intervensi. Ia menyerahkannya seluruh prosesnya kepada Dewas KPK.
Si satu sisi ia menegaskan ihwal pelapornya bukan dalam bentuk kelompok organisasi masyarakat atau ormas.
"Bukan ormas. Pokoknya orang yang diduga mampu melakukan intervensi," tuturnya.
Sebagai informasi, MAKI menyurati Dewas KPK terkait dengan pengalihan penahanan rumah tersangka Yaqut.
Karena itu, MAKI meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan etik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam keputusan pengalihan penahanan tersebut.
Boyamin juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik.
"Pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalian penahanan rumah YCQ dan tidak melaporkan dugaan internet tersebut kepada Dewan Pengawas KPK" ucap Boyamin.
KPK Alihkan Penahanan Gus Yaqut
Sebelumnya, penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah.
Namun pada Senin (23/3/2026), KPK kembali mengembalikan status penahanannya ke Rutan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan langkah penyidik untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.
"Pasca-dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke Rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Saudara YCQ," kata Budi kepada wartawan, Rabu.
Menurut Budi, pemeriksaan itu juga dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Baca tanpa iklan