Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Komisi III Gelar RDPU Terkait Dugaan Pelecehan Syekh AM Pekan Depan

Kasus ini menjadi sorotan karena terduga pelaku merupakan juri lomba tahfidz Al-Qur’an di televisi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S

Terduga Pelaku Pelecehan Inisial Syekh AM Bukan Ustaz Solmed-Ustaz Syam, Korban Bakal Dipanggil DPR

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR RI menjadwalkan RDPU membahas dugaan pelecehan seksual oleh Syekh AM, Kamis 2 April.
  • Kasus ini disorot karena pelaku merupakan juri lomba tahfidz televisi dan terjadi sejak 2017-2025.
  • RDPU menghadirkan korban dan polisi guna mengawal proses hukum serta memastikan keadilan bagi korban.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (2/4/2026) mendatang membahas kasus dugaan pelecehan seksual berantai yang menyeret nama tokoh agama berinisial Syekh AM.

Kasus ini menjadi sorotan karena terduga pelaku merupakan juri lomba tahfidz Al-Qur’an di televisi.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat tersebut bertujuan mengawal proses hukum yang diduga terjadi dalam rentang waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2017 hingga 2025.

"Pada hari Kamis, tanggal 2 April mendatang, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, yang dilakukan oleh seorang ustadz yang juga juri lomba tahfidz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (26/3/2026).

Dalam agenda tersebut, DPR akan memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dengan aparat penegak hukum dari Mabes Polri.

Kehadiran pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan kejelasan sejauh mana penanganan kasus ini berjalan di tingkat penyidikan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri," jelasnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman memberikan klarifikasi meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat mengenai identitas terduga pelaku.

Politikus Partai Gerindra itu memastikan bahwa inisial Syekh AM tidak merujuk pada beberapa pendakwah populer tanah air yang sempat terseret isu liar di media sosial.

"Perlu kami jelaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustadz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini. Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh," jelasnya.

Baca juga: Ustaz Cabul di Purwakarta Masuk DPO, Diduga Kabur ke Hutan, 15 Santiwati jadi Korban

Ia mengatakan langkah pemanggilan ini adalah bentuk fungsi pengawasan legislatif terhadap kasus yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak.

Habiburokhman berharap mekanisme RDPU ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban yang telah menunggu lama.

"Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya," tandasnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas