Komnas HAM Dorong Dilakukan Pemeriksaan Terhadap Mantan Kepala Bais TNI
Kasus penyiraman air keras terhadap kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, masih jadi sorotan publik.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Salemba, Jakarta Pusat, masih menjadi sorotan publik.
- Perhatian semakin besar setelah muncul dugaan keterlibatan tiga perwira dan satu bintara TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
- Situasi ini membuat Letjen TNI Yudi Abrimantyo menyerahkan jabatannya ke Markas Besar TNI.
- Minimnya informasi mengenai hasil pemeriksaan serta status hukum prajurit yang diduga terlibat menimbulkan banyak pertanyaan di masyarakat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penyiraman air keras terhadap kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) masih menjadi perhatian publik.
Terkini, dugaan keterlibatan tiga perwira dan satu bintara TNI yang berdinas di Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI dalam kasus tersebut membuat Letjen TNI Yudi Abrimantyo "menyerahkan jabatannya" ke Markas Besar TNI.
Masih minimnya informasi mengenai hasil pemeriksaan serta status hukum para prajurit yang diduga terlibat hingga dinamika yang terjadi di Markas Besar TNI terkait kasus itu membuat publik masih bertanya-tanya.
Terkait hal itu, Komisioner Komnas HAM Amiruddin al Rahab mendorong Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto untuk memeriksa Letjen Yudi.
"Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memerikasa Kepala BAIS yang dicopot tersebut secara transparan," kata Amiruddin saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Jumat (27/3/2026).
"Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman," lanjutnya.
Ia mengatakan dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM, setiap pengunaan fasilitas negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of authority) oleh para pejabat dan aparatur negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk itu Amiruddin mendorong Panglima TNI membuka akses kepada Komnas HAM untuk mendalami dugaan keterlibatan para prajurit TNI dalam kasus tersebut.
Dia memandang pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat, terutama KaBAIS penting bagi publik, sekaligus penting bagi penegakan hukum.
Sebab, lanjut dia, peristiwa-peristiwa teror seperti yang dialami Andrie telah terjadi beberapa kali tanpa ada kejelasan dan pertanggungjawaban hukum yang memadai.
"Panglima TNI perlu membuka akses kepada para pihak, terutama Komnas HAM untuk bisa mendalami keterlibatan masing-masing anggota TNI yang diduga terlibat langsung dan yang turut serta dalam peristiwa penyiraman air keras pada malam hari tanggal 12 Maret 2026 itu," pungkas dia.
Sosok Amiruddin Al Rahab
Dalam keterangan resminya pada Rabu (4/3/2026), Komnas HAM RI mengumumkan adanya penggantian antarwaktu Anggota Komnas HAM pada 2026.
Penggantian itu dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/P Tahun 2026 tentang Peresmisan Pengangkatan Antarwaktu Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tanggal 2 Maret 2026.
Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Amiruddin Al Rahab secara resmi diangkat sebagai Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Antarwaktu untuk Masa Jabatan Tahun 2022-2027 menggantikan Hari Kurniawan yang sebelumnya mengundurkan diri pada tahun 2025.
Baca tanpa iklan