BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Biaya Perawatan Atlet Ditanggung Hingga Sembuh
BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya perawatan atlet pencak silat yang mengalami kecelakaan usai latihan
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM – memastikan biaya perawatan atlet pencak silat Affandi Naufal ditanggung penuh setelah mengalami kecelakaan usai latihan.
Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, , turun langsung menjenguk Affandi yang tengah menjalani perawatan intensif di , Jakarta Timur.
Affandi diketahui mengalami kecelakaan setelah ditabrak kendaraan bermotor saat dalam perjalanan pulang usai latihan di wilayah Jakarta Selatan pada Minggu (22/3/2026).
Beruntung, atlet binaan Satria Muda Indonesia tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022. Dengan demikian, biaya perawatan akibat kecelakaan lalu lintas akan ditanggung oleh sebagai penjamin pertama, sementara sisanya dijamin BPJS Ketenagakerjaan hingga proses pengobatan selesai.
“Keluarga tidak perlu khawatir, semua biaya penanganan medis akan dicover BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukti negara hadir memberikan rasa aman kepada pekerja, termasuk atlet,” ujar Harjono.
Baca juga: Special Olympics Indonesia ke-2 Digelar di NTT, 900 Atlet Sudah Mendaftar
Kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan layanan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) berjalan optimal, cepat, dan tepat bagi peserta.
Ayah Affandi, Mujib, mengaku bersyukur atas perlindungan yang diberikan. Ia menilai manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu meringankan beban finansial keluarga.
“Saya bersyukur karena biaya perawatan anak saya ditanggung. Pelayanan yang diberikan juga sangat memuaskan,” katanya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Masjid dan RT/RW Perluas Perlindungan Pekerja Informal
Harjono menambahkan, atlet khususnya di cabang olahraga bela diri seperti pencak silat memiliki risiko tinggi mengalami kecelakaan kerja, baik saat latihan maupun pertandingan. Karena itu, pihaknya mendorong seluruh atlet untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 yang mewajibkan pemberian jaminan sosial bagi atlet, pelatih, dan tenaga keolahragaan.
Sementara itu, Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Pusdokkes Polri, , mengapresiasi sinergi yang telah terjalin antara rumah sakit dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kerja sama kita sudah bagus. Prosesnya cepat, dan para dokter merasa nyaman berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Ke depan, kolaborasi kedua pihak diharapkan terus diperkuat guna meningkatkan kualitas layanan bagi peserta secara lebih optimal.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berangkatkan 1.000 Pekerja Ikut Mudik Gratis Bersama Kemnaker
Baca tanpa iklan