Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Anggota DPR Desak Komnas HAM Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM diminta segera menyimpulkan status hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Anggota DPR Desak Komnas HAM Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
HO/IST
DISIRAM AIR KERAS - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andrie Yunus disiram air keras di Salemba setelah sebelumnya menerima telepon misterius. Komnas HAM diminta segera menyimpulkan status hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. 

Ringkasan Berita:
  • Komnas HAM diminta segera menyimpulkan status hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
  • Komnas HAM juga harus bersikap tegas untuk menentukan apakah peristiwa tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM atau sekadar tindak pidana umum.
  • Ketidakjelasan sikap Komnas HAM dapat membuat penegak hukum kehilangan rujukan kuat berbasis HAM dalam menangani kasus ini.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menyimpulkan status hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Mafirion menegaskan, Komnas HAM harus bersikap tegas untuk menentukan apakah peristiwa tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM atau sekadar tindak pidana umum. 

Menurut dia, ketidakjelasan sikap lembaga tersebut dapat membuat penegak hukum kehilangan rujukan kuat berbasis HAM dalam menangani kasus ini.

"Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM," kata Mafirion kepada wartawan, Sabtu (28/3/2026).

Mafirion menilai, penyiraman air keras terhadap aktivis pembela HAM bukan sekadar aksi kriminalitas di jalanan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Tindakan tersebut, bagi dia, merupakan bentuk kekerasan yang secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia.

Baca juga: Komnas HAM Gali Keterangan Tim Medis RSCM Selama 2 Jam Usut Kasus Air Keras Andrie Yunus

Ia khawatir, jika Komnas HAM terus menunda kesimpulan, kasus ini berisiko hanya diposisikan sebagai tindak pidana biasa. 

Hal ini, menurut Mafirion, akan mengaburkan motif utama serta potensi adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

"Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM," ucapnya. 

Mafirion mengungkapkan sejumlah dampak serius jika kasus Andrie Yunus tidak segera diselesaikan secara komprehensif. 

Selain melemahkan posisi korban di mata hukum, ketidakpastian ini dikhawatirkan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi para pegiat kemanusiaan lainnya.

"Kami juga khawatir jika tidak segera disimpulkan maka akan menciptakan efek takut (chilling effect) bagi aktivis dan pembela HAM lainnya, yang dapat menghambat kerja-kerja advokasi. Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun," ungkapnya. 

Dalam foto: Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Dalam foto: Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus saat ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

Ia menambahkan bahwa penetapan status pelanggaran HAM memiliki arti strategis sebagai dasar hukum dan moral untuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial korban secara maksimal.

Mafirion menegaskan pentingnya penetapan untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pemulihan fisik, psikologis, dan sosial. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas