Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Sentil KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Ini Hukum, loh!

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai sorotan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mahfud MD Sentil KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Ini Hukum, loh!
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JALANI PEMERIKSAAN - Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026). Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai sorotan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Noel adalah tersangka dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Disebut Strategi Proses Hukum

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Ia juga membantah anggapan bahwa keputusan tersebut berkaitan dengan momentum Lebaran 2026.

Menurutnya, langkah itu murni didasarkan pada kebutuhan strategi dalam proses hukum, bukan karena faktor hari raya.

“Apakah ini akan di-acc pada hari raya keagamaan dan lain-lain seperti itu? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Asep menjelaskan fokus utama KPK adalah menentukan langkah yang paling tepat di setiap tahapan penyidikan. Karena itu, keputusan pengalihan penahanan dipandang sebagai bagian dari taktik penanganan kasus.

Selain itu, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, mengacu pada ketentuan dalam KUHAP. Keputusan itu juga telah melalui pembahasan bersama pimpinan KPK, termasuk dirinya.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, hasil rapat tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK. Ia menyebut mekanisme pengambilan keputusan akan dibuka di hadapan Dewas seiring adanya laporan terkait kewenangan lembaga tersebut.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas