Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mendagri Sebut Kebijakan WFH Akan Diumumkan Besok

Mantan Kapolri ini mengaku tidak ingin mendahului pengumuman resmi dari pemerintah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mendagri Sebut Kebijakan WFH Akan Diumumkan Besok
Tribunnews.com/Fersianus Waku
WFH SATU HARI  - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, saat ditemui usai rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Menurut Mendagri WFH akan diumumkan besok. 
Ringkasan Berita:
  • Tito Karnavian mengungkap pemerintah akan secara resmi mengumumkan soal kebijakan work from home (WFH) besok.
  • Rencananya kebijakan ini akan diberlakukan satu hari dalam seminggu bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta.
  • Tito masih enggan merinci lebih jauh mengenai mekanisme teknis dari kebijakan tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa kebijakan work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan kemungkinan akan disampaikan pada Selasa (31/3/2026) besok.

"Sabar saja, itu saya dengar kemungkinan besar, kemungkinan ya akan disampaikan resmi besok," kata Tito saat ditemui usai rapat bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Tito masih enggan merinci lebih jauh mengenai mekanisme teknis dari kebijakan tersebut. 

Mantan Kapolri ini mengaku tidak ingin mendahului pengumuman resmi dari pemerintah.

"Jadi, saya nggak mau mendahului (bagaimana mekanismenya)," ujarnya. 

Lebih lanjut ia menuturkan bahwa pihaknya akan memberikan imbauan kepada pemerintah daerah (pemda).

"Iya, pasti ada (imbauan ke pemda)," ungkap Tito.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa rencana penerapan skema WFH satu hari dalam sepekan sedang dirumuskan. 

Prasetyo mengatakan kebijakan tersebut nantinya tidak akan berlaku untuk semua sektor bidang kerja.

"Supaya tidak disalahpahami, misalnya sektor pelayanan, industri, perdagangan tentu mungkin tidak menjadi bagian dari kebijakan tersebut,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (21/6/2026).

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas