KPK Segera Periksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, Suami Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
KPK akan memanggil suami Fadia Arafiq, Mukhtaruddin terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- KPK akan segera memanggil dan memeriksa keluarga dekat dari Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
- Salah satu yang diperiksa adalah suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu.
- Nama Mukhtaruddin tercatut sebagai penerima aliran uang korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil dan memeriksa keluarga dekat dari Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Salah satu pihak yang menjadi fokus penyidik untuk segera dimintai keterangan adalah suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang namanya tercatut sebagai penerima aliran uang korupsi.
Baca juga: Fadia Arafiq Kembali Bantah Terjaring OTT KPK: Tidak Ada Transaksi, Saya Sedang Ngecas Mobil
Sinyal pemanggilan terhadap anggota DPR RI Komisi X dari Fraksi Partai Golkar tersebut ditegaskan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ia meminta publik untuk memberikan waktu bagi penyidik dalam menyusun jadwal pemanggilan para saksi dari lingkaran keluarga inti bupati.
"Kemudian perkara bupati Pekalongan. Ini ditunggu saja ya, kapan dan siapa saja yang dipanggilnya. Tadi sudah disebutin masalahnya keluarga dekatnya, oke lah nanti kita kabari ya," ujar Asep dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).
Pemanggilan Mukhtaruddin menjadi langkah krusial mengingat temuan penyidik menunjukkan adanya praktik rasuah yang dijalankan layaknya bisnis keluarga.
Korupsi ini bermula dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) pada tahun 2022, sebuah perusahaan yang diduga sengaja dibentuk untuk memonopoli proyek di Pemkab Pekalongan.
Dalam struktur PT RNB, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara anak bupati yang juga anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff, sempat menduduki posisi direktur.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, PT RNB menerima kucuran dana Rp46 miliar dari Pemkab Pekalongan, namun hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk operasional gaji pegawai.
Sisa dana sebesar Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi diduga kuat dinikmati oleh keluarga bupati.
Dari jumlah tersebut, Mukhtaruddin diduga mengantongi uang senilai Rp1,1 miliar, sedangkan sang anak, Sabiq, menikmati aliran dana hingga Rp4,6 miliar.
Terkait pertanyaan publik mengenai mengapa suami dan anak Fadia belum berstatus tersangka meski ikut mendirikan perusahaan dan menerima uang, Asep Guntur menjelaskan bahwa pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK terikat oleh batas waktu 1x24 jam.
Konstruksi hukum yang diterapkan di awal difokuskan pada Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan yang menitikberatkan pada subjek pemegang wewenang, yakni Fadia Arafiq sebagai kepala daerah.
Baca tanpa iklan