Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Panggil Pengusaha Rokok dan Forwarder Terkait Kasus Suap Importasi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha rokok serta forwarder logistik. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Panggil Pengusaha Rokok dan Forwarder Terkait Kasus Suap Importasi Bea Cukai
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan KPK memanggil sejumlah pengusaha rokok serta forwarder logistik. /Foto.dok 
Ringkasan Berita:
  • KPK memanggil pengusaha rokok dan forwarder terkait dugaan suap serta manipulasi pita cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Pemeriksaan lima saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, termasuk tiga pengusaha rokok dan dua pihak logistik. 
  • Kasus ini berkaitan dengan dugaan siasat mengakali kewajiban pembayaran cukai impor.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pengusaha rokok serta forwarder logistik. 

Pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari ini, Selasa (31/3/2026), merupakan buntut dari dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan manipulasi pita cukai terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Dalam agenda hari ini, penyidik memanggil lima orang saksi dari pihak swasta. 

Tiga diantaranya merupakan pengusaha rokok yakni Liem Eng Hwie, Rokhmawan, dan Benny Tan. 

Sementara itu dua saksi lainnya yang turut diperiksa adalah forwarder bernama Sri Pangestuti alias Tuti dan Eka Wahyu Widiyastuti alias Wiwit.

Pemanggilan para produsen rokok ini tidak lepas dari temuan penyidik mengenai siasat curang untuk mengakali kewajiban pembayaran cukai. 

Rekomendasi Untuk Anda

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan surat panggilan tersebut telah dikirimkan pada pekan lalu, tepatnya setelah libur Hari Raya Idulfitri.

"Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok. Kalau tidak salah, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Jadi ditunggu saja. Pemeriksaannya di sini," kata Asep dalam keterangannya.

Meski belum merinci seluruh daftar nama bos perusahaan yang dipanggil, Asep sebelumnya sempat memberikan bocoran bahwa salah satu pihak yang diperiksa adalah pengusaha berinisial MS, pemilik merek rokok lokal berinisial HS.

Asep membeberkan bahwa para pengusaha rokok ini diduga kuat melakukan manipulasi dengan membeli pita cukai bertarif rendah dalam jumlah besar, seperti cukai untuk industri rumahan manual atau rokok linting tangan. 

Pita cukai murah tersebut kemudian ditempelkan secara curang pada produk rokok buatan mesin yang seharusnya dikenakan tarif jauh lebih tinggi. 

Ada pula modus penggunaan cukai palsu yang mengakibatkan kebocoran drastis pada pemasukan negara.

Terkait hal ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi berbagai data, bukti, dan informasi intelijen terkait identitas perusahaan-perusahaan nakal tersebut. Ia memberikan peringatan keras agar pihak-pihak yang dipanggil dapat bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

"Ini kami juga sudah mendapatkan berbagai data informasi termasuk keterangan juga dari para pihak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut. Oleh karena itu KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung, sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif," ujar Budi.

Rencana pemeriksaan secara maraton terhadap para pengusaha rokok ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Februari lalu. 

Kasus ini semakin mengerucut setelah penyidik menetapkan dan menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo, pada akhir Februari. 

Budiman ditangkap lantaran diduga menerima aliran dana pelicin dan mengelola uang setoran dari para pengusaha dan importir sejak November 2024 demi melanggengkan praktik manipulasi cukai.

Terkuaknya praktik mafia cukai ini beririsan erat dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi importasi barang yang melibatkan para pejabat DJBC yang bermufakat jahat mengatur jalur importasi. 

KPK mengungkapkan adanya kesepakatan antara pejabat Bea Cukai dengan pihak PT Blueray pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi dari jalur merah (cek fisik) ke jalur hijau (tanpa cek fisik) dengan menyusun rule set parameter pada angka 70 persen.

Skala korupsi di lingkungan DJBC ini terbilang fantastis. 

Dari serangkaian operasi, KPK berhasil menyita aset bernilai lebih dari Rp40,5 miliar. 

Barang bukti yang disita meliputi uang tunai miliaran rupiah, ratusan ribu mata uang asing, lebih dari lima kilogram logam mulia, barang-barang mewah, hingga enam unit mobil yang salah satunya diduga digunakan untuk operasional pelaku.

KPK juga menemukan sebuah rumah aman atau safe house di kawasan Ciputat yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang setoran rutin. 

Dari penggeledahan di lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai mencapai belasan juta dolar Amerika Serikat (USD) serta uang senilai 78 ribu dolar Singapura (SGD) atau ekuivalen sekitar Rp1 miliar.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tren meletakkan barang bukti uang hasil korupsi kini semakin beragam, mulai dari disembunyikan di dalam karung, koper, kardus, hingga ditempatkan secara khusus di sebuah safe house.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam pusaran kasus suap impor barang di Bea Cukai. 

Empat tersangka berasal dari unsur pejabat DJBC, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang diwakili oleh jajaran PT Blueray, yaitu sang pemilik perusahaan Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan. 

KPK menegaskan bahwa korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tetapi juga merusak iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku UMKM di Indonesia.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas