KPK Panggil Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- KPK kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022
- Pada hari ini, Senin (11/5/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi
- Pemeriksaan para saksi dilaksanakan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Pada hari ini, Senin (11/5/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi, termasuk dua anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dari Kabupaten Bangkalan dan Pamekasan.
Baca juga: KPK Kembali Usut Korupsi di PPT Energy Trading, 2 Pejabat Pertamina Dipanggil
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemanggilan tersebut.
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat dari APBD Prov Jatim TA 2021–2022," kata Budi dalam keterangannya pada Senin (11/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, dua politikus daerah turut diperiksa dalam pusaran kasus ini.
Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rokib, serta anggota DPRD Kabupaten Pamekasan dari Partai Gerindra, Munaji.
Selain kedua legislator tersebut, penyidik juga memanggil tiga pihak dari unsur swasta dan wiraswasta, yakni Arifin, Mahrudi, dan Ahmad Mukit.
Hingga saat ini, pihak KPK belum mengungkap detail materi pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh penyidik kepada para saksi.
Namun, pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada Desember 2022 lalu.
Kasus korupsi ini sebelumnya telah menjerat 21 orang tersangka, baik dari pihak penerima maupun pemberi suap.
Baca juga: Alasan Pegawai Bea Cukai Lari Usai Diperiksa KPK: Saya Takut Picu Opini Liar
Salah satu tersangka utama dari pihak penerima, yakni mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, status hukumnya telah digugurkan demi hukum setelah ia dilaporkan meninggal dunia di RSUD dr Soetomo, Surabaya, pada 16 Desember 2025.
Meski demikian, KPK memastikan bahwa proses hukum dan penyidikan untuk 20 tersangka lainnya tidak terganggu dan akan terus berlanjut.
Daftar 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Baca tanpa iklan