Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bali, Ini Jejak Pelariannya

Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi

zoom-in Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bali, Ini Jejak Pelariannya
Tribunnews.com/HO
BURONAN INTERPOL - Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi berhasil menangkap buronan interpol, Steven Lyons (45) usai terdeteksi melarikan diri ke Indonesia di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada 28 Maret 2026. (Ho - Polri) 

Ringkasan Berita:
  • Steven Lyons, pimpinan jaringan kejahatan asal Skotlandia, ditangkap di Bali setelah lama buron 
  • Ia diduga terlibat dalam berbagai aksi kriminal terorganisir dan masuk daftar pencarian internasional. 
  • Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjangnya lintas negara sebelum akhirnya terdeteksi di Indonesia

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Polda Bali, dan pihak Imigrasi berhasil menangkap seorang warga negara Inggris, Steven Lyons (45) yang masuk dalam buronan interpol.

Pimpinan jaringan kejahatan terorganisasi “Lyons Crime Family” yang berbasis di Skotlandia ini berhasil ditangkap di Bandara Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 11.58 sesaat tiba di Indonesia.

"Keberhasilan ini berawal dari pertukaran informasi intelijen yang cepat dan presisi. NCB Interpol Indonesia menerima pemberitahuan dari NCB Abu Dhabi terkait pergerakan subjek red notice yang tengah menuju Indonesia," kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widiyatmoko dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).

"Berdasarkan informasi tersebut, Divhubinter Polri segera mengambil langkah pencegatan dan berkoordinasi intensif dengan Polda Bali serta Imigrasi," ucapnya.

Baca juga: Buronan Interpol Asal Inggris, Steven Lyons Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali

Adapun Steven Lyons sendiri diketahui terlibat dalam berbagai aktivitas kejahatan lintas negara. Kelompok Steven Lyons diduga kuat mengendalikan jaringan pencucian uang dan peredaran narkotika dalam skala besar dari Spanyol menuju Inggris Raya

Ia tercatat dalam daftar Red Notice Interpol dengan nomor A-4908/3-2026 yang diterbitkan pada 26 Maret 2026. 

Rekomendasi Untuk Anda

Untung mengatakan penangkapan ini merupakan bagian dari operasi gabungan internasional bertajuk “Operasi Armourum” yang melibatkan otoritas penegak hukum dari Spanyol dan Skotlandia, termasuk Guardia Civil dan Police Scotland.

Untuk menjelaskan jejak pelarian Steven Lyons sebelum akhirnya ditangkap. Sehari sebelumnya, aparat penegak hukum di Eropa telah lebih dulu melakukan operasi serentak yang berhasil mengamankan puluhan anggota jaringan tersebut, yakni 33 orang di Skotlandia dan 12 orang di Spanyol.

Ketika itu, Lyons sendiri terdeteksi melarikan diri ke Indonesia dan tiba di Bali pada 28 Maret 2026.

Berkat informasi Red Notice yang telah diterima sebelumnya, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian setempat hingga akhirnya yang bersangkutan dapat diamankan tanpa perlawanan.

Untung menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat Polri dalam mendukung upaya pemberantasan kejahatan transnasional.

“Penangkapan ini bukan hanya keberhasilan operasional, tetapi juga pesan tegas bahwa Indonesia tidak menjadi tempat aman bagi pelaku kejahatan terorganisasi internasional,” tegasnya.

Saat ini, otoritas Indonesia telah memutuskan untuk segera mendeportasi Lyons agar dapat menjalani proses hukum di Eropa. 

Untuk mendukung proses tersebut, Polri juga memfasilitasi kedatangan dua perwira dari Guardia Civil Spanyol yang tiba di Bali pada Senin (30/3/2026) sore guna berkoordinasi terkait teknis pemulangan tersangka.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas