Komisi II DPR Sebut Kebijakan WFH bagi ASN Setiap Hari Jumat Harus Diawasi Ketat
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan tujuannya.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi II PR RI, Indrajaya, merespons kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
- Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan tujuan peningkatan kinerja dan efisiensi kerja ASN.
- Dia pun mengusulkan agar setiap ASN yang menjalankan WFH wajib tetap dapat dihubungi selama jam kerja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II PR RI, Indrajaya, merespons kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.
Menurutnya, kebijakan tersebut perlu diiringi dengan pengawasan yang ketat agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan tujuan peningkatan kinerja dan efisiensi kerja ASN.
Baca juga: Pemerintah Juga Imbau Swasta Terapkan WFH 1 Hari Sepekan, Menaker: Jam Kerja Diatur Perusahaan
“ASN harus betul-betul menjalankan tugasnya dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan lain di luar pekerjaan,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Legislator PKB itu mengingatkan supaya tidak terjadi penyalahgunaan kebijakan. Misalnya WFH ini justru digunakan untuk jalan-jalan atau aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai ASN.
Baca juga: WFH Setiap Jumat Potensi Disalahgunakan ASN untuk Liburan, Pengamat: Seharusnya di Rabu
Dia pun mengusulkan agar setiap ASN yang menjalankan WFH wajib tetap dapat dihubungi selama jam kerja.
"Sehingga keberadaannya bisa terpantau melalui sistem geolocation. Ini penting untuk memastikan disiplin dan akuntabilitas tetap terjaga," kata dia.
Melalui pengawasan optimal dan pemanfaatan teknologi, Indrajaya yakin kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
"Pemerintah dapat menyiapkan mekanisme evaluasi berkala untuk menilai efektivitas kebijakan tersebut serta memastikan tidak ada penurunan produktivitas di kalangan ASN," tandasnya.
Wajah birokrasi dan gaya hidup masyarakat Indonesia bersiap mengalami pergeseran besar.
Mulai 1 April 2026, Pemerintah resmi meluncurkan delapan transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi nasional.
Langkah ini bukan sekadar efisiensi anggaran, melainkan ambisi menciptakan ekosistem kerja yang lebih adaptif dan berkelanjutan.
Baca juga: Resmi Terbit, Edaran WFH 1 Kali Seminggu untuk Karyawan Swasta dan BUMN
Berikut adalah poin-poin krusial dari transformasi besar tersebut:
1. Revolusi Kerja ASN: Jumat Tanpa Kantor
Salah satu poin paling mencolok adalah penetapan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai April nanti, seluruh ASN pusat maupun daerah diwajibkan bekerja dari rumah (WFH) setiap hari Jumat.
Baca tanpa iklan