Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu, Komisi III DPR RI Beri Apresiasi

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Videografer Amsal Christy Sitepu dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara.
  • Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
  • Menurutnya, majelis hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada videografer Amsal Christy Sitepu.

Amsal merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi berupa mark up anggaran pengerjaan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

"Pertama-tama, kita tentu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Saudara Amsal Sitepu beberapa jam yang lalu dalam kasus yang memang sangat menarik perhatian masyarakat," ucapnya, dikutip dari tayangan di YouTube Kompas TV, Rabu (1/4/2026).

Habiburokhman menyatakan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian dari masyarakat karena Amsal yang menjalankan pekerjaan kreatif justru diduga menggelembungkan harga pembuatan video profil desa.

"Jadi ini tentu menjadi keprihatinan para pekerja kreatif dan anak-anak muda kita semua," terangnya.

Dari situ, Komisi III DPR RI bergerak melakukan rapat kerja khusus untuk membahas hal tersebut pada Senin (30/1/2026).

Rekomendasi Untuk Anda

Pada rapat tersebut, akhirnya wakil rakyat mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Alhamdulillah Pak Amsal kemarin mendapatkan penangguhan penahanan," paparnya.

Kemudian, tadi anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan secara khusus mengawal vonis yang dibacakan oleh majelis hakim di PN Medan. 

Menurutnya, majelis hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dalam menjatuhkan vonis.

"Yang bunyinya hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Buntut Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Panggil Kejari Karo Besok

Ia menyatakan, hakim mengadili perkara dengan menganalisis barang bukti, tetapi untuk memahami hubungan barang bukti dengan tindak pidana diperlukan analisis yang juga diambil dari aspirasi dan rasa keadilan masyarakat.

"Itulah yang masyarakat sampaikan bahwa kerja kreatif itu beda dengan pengadaan barang yang secara fisik ada standar harga pokok. Kerja-kerja kreatif itu ada nilai yang memang subjektif." 

"Lalu sepanjang ada kesepakatan, maka muncullah kesepakatan harga tersebut," sambung Habiburokhman.

Vonis Hakim

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas