WFH Pekerja Swasta Sehari Seminggu Dievaluasi 2 Bulan, Kemnaker Pantau Hak Karyawan
WFH sehari seminggu bagi pekerja swasta berlaku sementara. Evaluasi dua bulan, Kemnaker pantau hak karyawan agar tak dirugikan.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Pemerintah berlakukan WFH sehari seminggu pasca krisis energi global, aturan ini hanya sementara.
- Evaluasi dua bulan ke depan tentukan efektivitas WFH terhadap efisiensi energi dan produktivitas nasional.
- Kemnaker pantau ketat hak karyawan, perusahaan dilarang kurangi gaji, cuti, atau hak buruh lainnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sehari seminggu bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bukan kebijakan permanen.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan aturan ini akan dievaluasi dalam dua bulan ke depan, dengan fokus menjaga efektivitas sekaligus memastikan hak-hak karyawan tetap terlindungi.
Kebijakan Sementara, Bukan Permanen
Menaker Yassierli menjelaskan, kebijakan WFH ini merupakan bagian dari paket kebijakan nasional yang sebelumnya dipaparkan Menko Perekonomian.
“Sama, sama ya (dengan ASN). Karena ini adalah satu paket dengan apa yang disampaikan oleh Pak Menko tadi malam. Jadi apa yang disampaikan oleh beliau, delapan kebijakan itu akan dievaluasi dalam dua bulan,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Evaluasi dilakukan untuk melihat efektivitas pola kerja baru terhadap penghematan energi sekaligus produktivitas nasional.
Optimasi Energi Tetap Berjalan
Meski WFH akan dievaluasi, Yassierli menegaskan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja kemungkinan besar tetap berlanjut.
“Kalau kita terkait dengan himbauan kami program pemanfaatan energi, tentu program optimasi pemanfaatan energi kami yakin ini tentu akan bisa terus bergulir. Yang akan dievaluasi adalah terkait nanti dengan himbauan WFH-nya,” tambahnya.
Pantauan Ketat Hak Karyawan
Selama masa evaluasi dua bulan, Kemnaker akan memantau ketat pelaksanaan WFH di lapangan. Fokus utama adalah memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.
Menaker menekankan, perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan gaji atau pengurangan cuti dengan alasan WFH.
“Kami sampaikan bahwa pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan. Dan nanti kalau ada terjadi, silakan dilaporkan kepada kami. Kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti,” tegasnya.
Latar Global: Ketegangan Energi Dunia
Pemerintah memberlakukan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta mulai Rabu, 1 April 2026.
Kebijakan ini muncul pasca-ketegangan di Timur Tengah yang mengancam jalur distribusi energi dunia di Selat Hormuz.
Penerapan WFH memiliki beberapa pertimbangan utama:
- Efisiensi energi dan penghematan BBM – Kenaikan harga minyak dunia mendorong pemerintah mengurangi mobilitas harian pegawai.
- Mengurangi kemacetan dan mobilitas – Dengan lebih sedikit perjalanan ke kantor, lalu lintas diharapkan lebih lancar.
- Pengalaman sukses saat pandemi – Sistem kerja jarak jauh terbukti menjaga produktivitas ASN.
- Digitalisasi sistem pemerintahan – Pemanfaatan teknologi memungkinkan pekerjaan tetap berjalan tanpa hadir fisik.
- Aturan dan skema pelaksanaan – Meski fleksibel, WFH ASN tetap memiliki aturan ketat.
Baca juga: Prabowo Tahan Harga BBM Tak Naik, Menkeu Purbaya Tambah Subsidi Energi Rp100 Triliun
Sektor Vital Dikecualikan
Tidak semua sektor bisa menerapkan WFH. Beberapa sektor vital tetap wajib bekerja penuh secara luring (tatap muka), antara lain:
- Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi.
- Energi: BBM, gas, listrik.
- Infrastruktur & Layanan Publik: jalan tol, air bersih, pengangkutan sampah.
- Ritel: pasar dan perbelanjaan bahan pokok.
- Industri: pabrik dengan operasional mesin fisik.
- Jasa: perhotelan, pariwisata, keamanan, kuliner.
- Transportasi & Logistik: pengiriman barang, angkutan penumpang.
- Keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal.
Untuk ASN, pengecualian berlaku pada unit pemerintahan yang menangani kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan penanaman modal, layanan kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, serta layanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.