Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Mahfud Jelaskan Mengapa Kasus Andrie Yunus Diproses di Peradilan Militer Bukan Umum: Terkendala UU

Mahfud MD menjelaskan alasan mengapa kasus penyiraman air keras pada Aktivis KontraS Andrie Yunus diproses di Peradilan Militer bukan Peradilan Umum.

Tribun X Baca tanpa iklan

Ringkasan Berita:
  • Mahfud MD menjelaskan alasan mengapa kasus penyiraman air keras pada Aktivis KontraS Andrie Yunus diproses di Peradilan Militer bukan Peradilan Umum.
  • Berdasarkan UUD 1945 pasal 24, telah diatur tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Termasuk aturan kekuasaan Peradilan Militer untuk mengadili para anggota TNI yang melakukan tindak pidana. 
  • Mahfud mengungkap, kejahatan seperti pembunuhan, penganiayaan yang dilakukan anggota TNI bisa diadili di Peradilan Umum jika UU Peradilan Militer direvisi.

 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan mengapa kasus penyiraman air keras pada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus kini dilimpahkan di Puspom TNI dan diproses di peradilan militer, bukan peradilan umum.

Sebelumnya KontraS juga mengungkapkan kekecewaannya setelah Polda Metro Jaya melimpahkan kasus Andrie Yunus ini ke Puspom TNI.

Pasalnya Kontras ingin kasus Andrie Yunus tetap bisa diproses di Peradilan Umum. Terlebih disaat aktor intelektual penyiraman air keras pada Andrie Yunus ini belum terungkap.

Mahfud MD menjelaskan, kasus Andrie Yunus ini tidak memungkinkan diadili di Peradilan Umum, karena pelakunya adalah anggota TNI.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24, telah diatur tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Termasuk aturan kekuasaan Peradilan Militer untuk mengadili para anggota TNI yang melakukan tindak pidana.

Rekomendasi Untuk Anda

Berbeda dengan Polri yang aturannya memang diproses di Peradilan Umum.

"Enggak memungkinkan (diproses di Peradilan Umum). Jadi begini ya, di Undang-Undang Dasar itu pasal 24 kan sudah disebutkan bahwa Mahkamah Agung itu sebagai lembaga peradilan terdiri dari empat lingkungan. Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara."

"Jadi, peradilan militer ini memang ada sebagai sebuah lingkungan tersendiri yang itu sebenarnya kewenangannya menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dulu termasuk Polri, TNI dulu kan."

"Nah, tapi kemudian Polri menjadi sipil. Jadi Peradilan Militer tuh memang ada. Nah, tetapi begitu reformasi kan diatur kembali polisi ini sekarang jadi sipil sehingga pengadilannya ke sipil. Tidak ada Pengadilan Kepolisian ya. Polisi melanggar ya pengadilan sipil, peradilan umum," kata Mahfud dalam Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD, Selasa (31/3/2026).

Terkendala Aturan UU yang Belum Direvisi

BUPATI PATI SUDEWO - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, mengomentari soal kasus Bupati Pati Sudewo dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (20/01/2026).
KASUS ANDRIE YUNUS - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, dalam Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Selasa (20/01/2026). (YouTube Mahfud MD Official)

Mahfud mengungkap, kejahatan seperti pembunuhan, penganiayaan yang dilakukan anggota TNI bisa diadili di Peradilan Umum jika UU Peradilan Militer direvisi.

Sebelumnya pada awal tahun 2000 juga telah disepakati bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum TNI bisa diadili di Peradilan Umum. 

Hal ini bisa diwujudkan dengan melakukan revisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Baca juga: Komnas HAM Akan Minta Pendapat Ahli Pidana hingga Ahli Intelijen soal Serangan ke Andrie Yunus

Revisi UU No. 31 Tahun 1997 ini juga bagian dari reformasi sektor keamanan dan telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 

Namun, hingga 2026, revisi ini masih tertunda dan sering absen dari daftar prioritas tahunan. Isu utama mencakup tuntutan agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum disidangkan di peradilan umum.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas