Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Duduk Perkara Kasus Dugaan Pengeroyokan di Ruang Penyidikan Polda Metro Jaya

Polisi mengklarifikasi kabar dugaan pengeroyokan yang viral di media sosial terkait penanganan kasus kekerasan seksual.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Duduk Perkara Kasus Dugaan Pengeroyokan di Ruang Penyidikan Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS PENGEROYOKAN - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. Polisi mengklarifikasi kabar dugaan pengeroyokan yang viral di media sosial terkait penanganan kasus kekerasan seksual. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi mengklarifikasi kabar dugaan pengeroyokan yang sempat viral di media sosial terkait penanganan kasus kekerasan seksual. 
  • Peristiwa bermula saat tersangka berinisial F membantah tuduhan korban yang merupakan karyawannya, hingga terjadi keributan.
  • Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban dan setelah penyelidikan, F ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juli 2025

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengklarifikasi kabar dugaan pengeroyokan yang viral di media sosial terkait penanganan kasus kekerasan seksual.

Peristiwa itu bermula saat tersangka berinisial F membantah tuduhan yang dilaporkan korban, yang diketahui merupakan karyawannya. Bantahan tersebut memicu perdebatan hingga berujung keributan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban.

Setelah melalui proses penyelidikan, F ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah semua dilakukan, penetapan tersangka kepada saudara F pada 15 Juli 2025," kata dia kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Menurutnya, tersangka sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Agustus 2025. 

Rekomendasi Untuk Anda

F kemudian datang bersama kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan.

Berkas perkara sempat dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, namun dikembalikan (P19) dengan petunjuk agar dilakukan konfrontasi antara korban dan tersangka.

Konfrontasi tersebut digelar di Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya pada Kamis (26/3/206) sekitar pukul 14.00 WIB, dengan kedua pihak didampingi.

Dalam proses itu, tersangka tetap membantah tuduhan. 

Situasi memanas karena pihak korban merasa kecewa hingga terjadi cekcok, meski sempat dikendalikan penyidik.

“Pada saat dilakukan konfrontasi, terjadi perdebatan. Yang bersangkutan tidak mengakui perbuatan sehingga pihak korban kecewa, muncul cekcok, dan terjadi keributan ringan,” kata Budi.

Keributan kemudian berlanjut di luar ruang pemeriksaan. 

Rekan tersangka berinisial R yang berada di ruang tunggu diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang. 

Ia mengalami memar, dicekik, serta dipukul di bagian kepala dan tubuh.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas