Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usman Hamid Sebut Andrie Yunus Punya Hak untuk Tolak Ikut Proses Peradilan Militer

Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus punya hak untuk menolak ikut proses peradilan militer.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Usman Hamid Sebut Andrie Yunus Punya Hak untuk Tolak Ikut Proses Peradilan Militer
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
KASUS ANDRIE YUNUS - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid ditemui usai Aksi Kamisan ke-902 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, berhak menolak proses peradilan militer jika dianggap tidak mewakili keadilan dan kepentingan korban.
  • Sebelum pemeriksaan, Puspom TNI disarankan meminta klarifikasi ke Mahkamah Agung apakah kasus Andrie seharusnya ditangani oleh peradilan militer atau peradilan umum.
  • Jika terjadi perbedaan pandangan antara pejabat terkait, keputusan akhir kewenangan ada pada Jaksa Agung, sementara Andrie saat ini berada di bawah perlindungan LPSK.

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus punya hak untuk menolak ikut proses peradilan militer.

"Andrie Yunus punya hak ingkar, punya hak untuk menolak proses peradilan militer yang tidak mewakili keadilan dan tidak mewakili kepentingan korban," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid ditemui usai Aksi Kamisan ke-902 di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).

Usman menilai, sebelum memeriksa Andrie, Puspom TNI sebaiknya terlebih dahulu meminta kejelasan mengenai kewenangan peradilan yang berhak menangani perkara tersebut.

Ia menyarankan agar Puspom TNI mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk memastikan apakah kasus tersebut seharusnya diproses melalui peradilan militer atau peradilan umum.

Usman juga menjelaskan, apabila terjadi sengketa kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum, mekanisme penyelesaiannya sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang.

"Itu harus diputuskan bersama oleh Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman. Tapi seandainya tiga pejabat ini masih tetap memiliki perbedaan pandangan, Jaksa Agung lah yang paling berwenang," kata Usman.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, TNI telah mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pemeriksaan.

Andrie Yunus saat ini berada di bawah perlindungan LPSK.

Polisi Limpahkan Kasus Andrie Yunus ke Puspom TNI

Polda Metro Jaya resmi melimpahkan perkara penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Puspom TNI.

Hal itu disampaikan oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam RDPU bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2026).

"Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andri Yunus," kata Iman, dalam forum RDPU.

Iman menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak menerima laporan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Lanjutnya, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus telah dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI.

"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," tutur Iman.

Pantauan Tribunnews.com di ruang RDPU Komisi III sekira pukul 10.49 WIB, rapat dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan sejumlah anggota Komisi III.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas