Massa GPNI Gelar Aksi di Kedubes AS, Soroti Dugaan Pendanaan LSM Asing
Gerakan Pemuda Nasional Indonesia menggelar aksi di Kedubes AS dan Kemendagri menyoroti dugaan aliran dana asing ke LSM tanpa izin.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Gerakan Pemuda Nasional Indonesia menggelar aksi di Kedubes AS dan Kemendagri menyoroti dugaan aliran dana asing ke LSM tanpa izin.
- GPNI menilai dana tersebut berpotensi memengaruhi sosial, politik, dan ekonomi, serta memprotes AS dengan aksi simbolik terkait Donald Trump.
- Pemerintah didesak tegas menindak dugaan pelanggaran, menyusul laporan dana sekitar USD 1,8 juta ke jaringan LSM.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Nasional Indonesia (GPNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat dan Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Dalam aksinya, mereka mendesak Pemerintah Amerika Serikat untuk menghentikan segala bentuk pendanaan tanpa izin yang diduga mengalir melalui jaringan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing.
GPNI menilai, aliran dana tersebut berpotensi memengaruhi dinamika sosial, politik, hingga stabilitas ekonomi di dalam negeri.
Oleh karena itu, mereka menuntut pihak Amerika Serikat menghormati kedaulatan Republik Indonesia.
Aksi di depan Kedubes AS tersebut diwarnai dengan aksi teatrikal pembakaran topeng tokoh seperti Donald Trump. Hal ini dilakukan sebagai simbol protes terhadap sikap Pemerintah Amerika yang dinilai abai terhadap kedaulatan Indonesia.
Usai menyampaikan aspirasi di Kedubes AS, massa melanjutkan aksi menuju Kantor Kemendagri.
Di sana, mereka meminta pemerintah bersikap lebih tegas terhadap pengaruh oligarki global yang dianggap mengancam kedaulatan negara.
Koordinator GPNI, Fandri menyuarakan keprihatinannya terkait adanya kesan ketidakkonsistenan pemerintah dalam menegakkan aturan terhadap lembaga asing.
"Negara terkesan takut untuk menegakkan hukum untuk lembaga asing yang menyalurkan dana ke LSM di Indonesia," ujar Fandri, Kamis (2/4/2026).
Fandri juga menyoroti peran Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kemendagri yang dinilai menutup mata terhadap situasi ini, sehingga membiarkan ormas asing masuk dan diduga mendikte politik domestik.
Padahal, kata Fandri, pemerintah telah memiliki payung hukum berupa Permendagri Nomor 38 Tahun 2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Ormas dari dan kepada pihak asing.
"Namun, aturan itu hanya pepesan kosong," tegas Fandri.
Sebagai informasi, aksi ini dipicu oleh laporan adanya dokumen yang diduga bocor ke publik.
Dilaporkan dana sekitar 1,8 juta dolar AS atau setara Rp 28 miliar kepada sejumlah jaringan LSM di Indonesia untuk digunakan untuk berbagai program memantau proses pengambilan keputusan di Indonesia.
Baca tanpa iklan