Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Penyelundupan 202 Satwa Liar ke Dubai Digagalkan, Pelakunya WNA Rusia

Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan penyelundupan 202 reptil liar ke luar negeri.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penyelundupan 202 Satwa Liar ke Dubai Digagalkan, Pelakunya WNA Rusia
HO/IST
PENYELUNDUPAN - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan gagalkan penyelundupan 202 reptil liar ke luar negeri. Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia ikut diamankan. 
Ringkasan Berita:
  • Balai Gakkum Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan penyelundupan 202 reptil yang akan dikirim ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta tanpa dokumen resmi.
  • Seorang WNA asal Rusia berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka, dengan modus yang mengindikasikan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir.
  • Kasus ini menegaskan bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih menjadi ancaman bagi keanekaragaman hayati, sehingga pemerintah menekankan pentingnya penegakan hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan penyelundupan 202 reptil liar ke luar negeri.

Reptil yang hendak diselundupkan diantaranya, 1 ekor ular sanca bodo, 89 ular ball python, 104 iguana hidup, dan 8 iguana mati. 

Dari pengungkapan ini, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial OS ikut diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Informasi ini juga disampaikan dalam akun Instagram resmi Gakkum Kementerian Kehutanan, Jumat (3/4/2026). 

Kasus ini bermula dari upaya penyelundupan 202 reptil ke Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta. Saat dilakukan pengecekan, seluruh reptil ternyata tak dilengkapi dokumen sah. 

WNA asal Rusia berinisial OS ditetapkan sebagai tersangka. Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra telah melimpahkan OS beserta barang bukti kepada Kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

OS dijerat tindak pidana konservasi dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak kategori VI. 

Rekomendasi Untuk Anda

Modus operandi yang digunakan menunjukkan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dan terus berupaya memanfaatkan celah pengawasan. 

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia. 

Praktik perdagangan ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan manusia. 

“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho.

Selain penindakan, pemerintah juga terus mendorong upaya konservasi melalui perlindungan habitat, pengawasan peredaran satwa, serta kerja sama lintas sektor dan internasional. 

Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga populasi satwa liar sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati terbesar di dunia.

Partisipasi publik juga penting dalam mendukung konservasi termasuk melaporkan aktivitas ilegal dan tidak membeli satwa dilindungi.

Baca juga: Indonesia–Jepang Teken MoU Konservasi Satwa Liar, iZoo dan Kebun Binatang Surabaya Jalin Kerja Sama

Pemerintah akan memastikan setiap pelaku kejahatan terhadap satwa liar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas