Menunda Fidyah dan Qadha Puasa, Apakah Berdosa? Ini Jawabannya
Menunda qadha puasa tanpa alasan bisa berdosa. Simak hukum dan cara menyegerakan fidyah atau qadha puasa.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Yurika NendriNovianingsih
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Setelah bulan Ramadan berakhir, sebagian umat Islam masih memiliki kewajiban yang belum ditunaikan, seperti mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah.
Namun, tidak sedikit yang menunda pelaksanaan kewajiban tersebut hingga berbulan-bulan, bahkan sampai Ramadan berikutnya.
Lalu, bagaimana hukum menunda bayar fidyah atau qadha puasa?
Dalam ajaran Islam, menunda pelaksanaan qadha atau fidyah tanpa alasan yang dibenarkan tidak dianjurkan.
Bahkan, menurut sebagian ulama, hal tersebut bisa menjadi perbuatan dosa jika dilakukan dengan sengaja.
Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut setelah Ramadan berakhir.
Jika seseorang dengan sengaja menunda qadha puasa hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka ia tetap wajib mengganti puasa yang ditinggalkan.
Selain itu, sebagian ulama juga berpendapat bahwa orang tersebut perlu membayar fidyah sebagai bentuk denda atas keterlambatan.
Namun, ada pengecualian bagi mereka yang memiliki uzur, seperti sakit berkepanjangan atau kondisi tertentu yang membuatnya tidak mampu menjalankan puasa.
Dalam kondisi seperti ini, penundaan masih dapat ditoleransi sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Agar tidak lupa, penting bagi setiap Muslim untuk mencatat jumlah hari puasa yang belum ditunaikan.
Baca juga: Cara Ganti Puasa Ramadan di Bulan Syawal, Simak Penjelasannya
Dengan begitu, kewajiban qadha atau fidyah bisa diselesaikan secara bertahap tanpa terlewat.
Selain memahami hukum, menyegerakan qadha dan fidyah juga memiliki banyak keutamaan.
Salah satunya adalah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Menyelesaikan kewajiban ibadah tepat waktu menunjukkan kesungguhan seorang hamba dalam menjalankan perintah agama.
Baca tanpa iklan