MK Nyatakan BPK Lembaga yang Berwenang Menghitung Kerugian Negara
MK menjelaskan ihwal lembaga yang berwenang melakukan audit dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- MK menjelaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga yang berwenang melakukan audit dan menetapkan kerugian negara
- MK menyebut BPK memiliki kewenangan menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara
- MK juga menegaskan konsep kerugian negara dalam hukum Indonesia mengacu pada kerugian yang nyata atau actual loss
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan ihwal lembaga yang berwenang melakukan audit dan menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penjelasan itu disampaikan MK saat menilai dalil permohonan uji materi terkait frasa “merugikan keuangan negara” dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 menyebut yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan.
"Oleh karena itu, dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan," dikutip dari Salinan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, Minggu (5/4/2026),
MK menjelaskan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 mengatur, bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dibentuk satu BPK yang bebas dan mandiri.
Baca juga: MK Uji Batas Usia Maksimal Advokat, Celah Pensiunan Polisi-Jaksa-Hakim Jadi Pengacara Rawan KKN
Karena itu, kewenangan audit atas keuangan negara berada pada BPK.
Selain melakukan pemeriksaan, MK menyebut BPK juga memiliki kewenangan menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara. Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
MK juga menegaskan konsep kerugian negara dalam hukum Indonesia mengacu pada kerugian yang nyata atau actual loss.
Baca juga: MK: Aturan Hak Keuangan Pejabat Negara Sudah Usang, Banyak Lembaga Tak Diakomodasi
Prinsip ini sebelumnya ditegaskan dalam Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016, yang menyatakan kerugian negara dalam perkara korupsi harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya.
Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026
Dua mahasiswa hukum, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, mengajukan permohonan uji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke MK
Permohonan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 itu diajukan karena kedua pasal tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para pemohon berpendapat korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berdampak sistemik dan luas terhadap kehidupan berbangsa. Sehingga memerlukan pengaturan dan sanksi yang juga bersifat luar biasa.
Menurut pemohon, pengaturan tindak pidana korupsi dalam KUHP sebagai tindak pidana umum berpotensi menghilangkan kekhususan korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
Serta membuka ruang diskresi penegak hukum dalam memilih pasal yang paling menguntungkan bagi tersangka.
Selain itu, tidak dicantumkannya pidana mati sebagai alternatif sanksi tertinggi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP dinilai melemahkan upaya perlindungan terhadap kepentingan publik dan sumber daya fiskal negara. Sehingga dianggap sebagai kelalaian pembentuk undang-undang yang bersifat inkonstitusional.
Pengujian ini telah diputus dan ditolak oleh MK pada 2 Maret 2026.
Baca tanpa iklan