Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Jusuf Kalla, Eks Wapres RI Laporkan Dugaan Fitnah Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Berikut profil Jusuf Kalla (JK), Wapres ke-10 dan ke-12 RI yang laporkan Rismon Sianipar serta beberapa pemilik akun YouTube atas dugaan penyebaran.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Falza Fuadina
Editor: Suci BangunDS

Ringkasan Berita:
  • Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar serta beberapa pemilik akun YouTube atas dugaan penyebaran fitnah terkait tudingan pendanaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
  • Kuasa hukum JK, Abdul Haji menyebut, laporan tidak hanya ditujukan kepada Rismon, tetapi juga pemilik dan narasumber YouTube, termasuk Bhudius M Piliang dari channel Ruang Konsensus yang menghadirkan Mardiansyah Semar.
  • Profil Jusuf Kalla.

 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), melaporkan ahli digital forensik Rismon Sianipar serta beberapa pemilik akun YouTube atas dugaan penyebaran fitnah terkait tudingan pendanaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Laporan JK diwakili kuasa hukumnya Abdul Haji Talaohu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB.

"Sesuai dengan rencana disampaikan oleh kami dan juga Pak JK kemarin di kediaman, bahwa atas tuduhan saudara Rismon Hasiholan Sianipar, hari ini kami akan membuat laporan polisi," ungkapnya.

Abdul Haji menyebut, laporan tidak hanya ditujukan kepada Rismon, tetapi juga pemilik dan narasumber YouTube, termasuk Bhudius M Piliang dari channel Ruang Konsensus yang menghadirkan Mardiansyah Semar.

"Dalam pernyataan di YouTube itu, Mardiansyah menyampaikan bahwa Pak JK ini apa namanya, sudah tidak lagi punya apa, masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ya, ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya kalau kita tarik, sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, channel YouTube Musik Ciamis dan Mosato TV milik Laurensius Irjan Buu juga dilaporkan karena diduga menyebarkan pernyataan serupa, termasuk konten berjudul “JK Diseret Pidana Provokasi.”

"Ini ada kalimat dia yang sangat fatal menurut kami karena ada pernyataan "Indikasi kemunafikan, puji Prabowo tapi mau makar". Ini kan pertanyaan yang apa, sudah telak gitu ya," imbuhnya.

Pihak pelapor mempertanyakan dasar tuduhan tersebut.

Menurut Abdul Haji, kliennya sebagai tokoh bangsa yang aktif dalam misi kemanusiaan sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI).

"Jadi dia tidak punya kepentingan politik, interest politik untuk memanfaatkan misalnya ya, tuduhan-tuduhan orang itu bahwa JK di balik isu ini sehingga karena itulah kenapa kita mesti buat laporan untuk menguji apakah pernyataan mereka itu benar atau tidak," imbuhnya.

Dalam laporan ini pihak pelapor menggunakan pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah, ada juga berita hoaks atau bohong.

Baca juga: Selain Rismon, Jusuf Kalla Laporkan 3 YouTuber & Relawan Jokowi usai Dituduh Makar

Pencemaran nama baik itu tertuang di Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP yang baru).

Kemudian Pasal 27A juncto 45 di Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik atau tuduhan fitnah. 

Pelapor membawa tiga video sebagai alat bukti pelaporan ke Bareskrim Polri.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas