Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tokoh NU: Muktamar Harus Bebas dari Politik Uang

Menurut Gus Lilur politik uang tak hanya menghadapi suara peserta Muktamar tetapi juga bisa menggadai masa depan NU.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tokoh NU: Muktamar Harus Bebas dari Politik Uang
Tribunnews.com/HO
JELANG MUKTAMAR NU - Tokoh NU, HRM. Khallilur R Abdullah Sahlawiy atau biasa disapa Gus Lilur mengingatkan penyelenggaraan Muktamar NU mendatang harus bebas dari politik uang. 

Ringkasan Berita:
  • Tokoh NU Gus Lilur menegaskan Muktamar NU harus bebas dari uang politik karena dapat merusak integritas dan masa depan organisasi.
  • Ia mengingatkan praktik tersebut berisiko menjauhkan NU dari korupsi dan pencucian uang sehingga perlunya pembersihan internal.
  • Gus Lilur juga menekankan NU harus tetap independen dari berbagai macam kepentingan politik praktis.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tokoh Nahdatul Ulama (NU) HRM. Khallilur R Abdullah Sahlawiy atau biasa disapa Gus Lilur mengingatkan penyelenggaraan Muktamar NU mendatang harus bebas dari politik uang dan bahkan bila perlu mengharamkan politik uang.

Menurut Gus Lilur politik uang tak hanya menghadapi suara peserta Muktamar tetapi juga bisa menggadai masa depan NU.

"Sebelum Muktamar bergerak terlalu jauh dalam dinamika kandidat dan konfigurasi kekuatan, ada satu hal yang harus ditegaskan sejak awal, dengan jernih, tanpa kompromi yakni politik uang adalah haram dan NU tidak boleh dibangun di atas sesuatu yang haram," ujar Gus Lilur kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Penegasan politik uang adalah haram, kata Gus Lilur, bukan sekadar pengulangan norma tetapi penetapan arah.

Pasalnya dari situlah seluruh proses Muktamar akan diuji, apakah menjadi ruang pemilihan yang bermartabat atau sekadar arena transaksi yang membahayakan masa depan organisasi.

"Yang paling mendasar adalah memastikan bahwa seluruh peserta Muktamar tidak terlibat dalam praktik politik uang. Tidak menerima, tidak menegosiasikan, apalagi menjadi bagian dari distribusinya, terlebih jika uang itu berasal dari praktik korupsi. Karena di titik itu, persoalannya tidak lagi berhenti pada pelanggaran etik tetapi bertransformasi menjadi risiko hukum dan institusional," tandas dia.

Kapan Muktamar NU?

Rekomendasi Untuk Anda

Muktamar ke-35 NU dijadwalkan bulan Juli atau Agustus 2026 setelah Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang digelar pada bulan Syawal 1447 H (sekitar April 2026).

Masih dalam tahap persiapan, Gus Ipul (Saifullah Yusuf) ditunjuk sebagai ketua panitia pelaksana.

Muktamar NU juga akan memilih ketua umum PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama).

NU Jangan Terseret

Gus Lilur juga mengingatkan NU bisa terseret dalam jejaring korupsi bahkan berpotensi masuk dalam pusaran tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Menurut dia, hal tersebut bukan asumsi berlebihan, melainkan konsekuensi nyata dari hubungan antara uang, kekuasaan, dan hukum.

"Menerima politik uang berarti bukan hanya menjual suara, tetapi juga menggadaikan masa depan NU. Kesadaran itu seharusnya berlanjut pada langkah yang lebih tegas bahwa mulai saat ini, PBNU harus membersihkan organisasi dari mereka yang terindikasi terlibat dalam praktik korupsi," tutur dia.

Gus Lilur mengatakan NU tidak bisa menutup mata terhadap fakta bahwa belakangan ini, citra NU ikut tercoreng oleh isu-isu yang beririsan dengan tata kelola kekuasaan, termasuk dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Terlepas dari proses hukum yang berjalan, kata dia, kasus-kasus tersebut sudah merusak persepsi publik.

"Dalam organisasi berbasis moral seperti NU, persepsi publik adalah modal utama. Karena itu, Muktamar harus menjadi momentum untuk memulihkan kepercayaan itu. Bukan dengan klarifikasi semata, tetapi dengan keberanian melakukan pembersihan internal," kata dia. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas