Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Wamendagri Minta Polemik DPD–MRP Disudahi, Tegaskan Kembali ke Jalur Konstitusi

Wamendagri meredam konflik Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah Agustinus Anggaibak.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reza Deni
zoom-in Wamendagri Minta Polemik DPD–MRP Disudahi, Tegaskan Kembali ke Jalur Konstitusi
dok. Kemendagri
TURUN TANGAN - Wamendagri Ribka Haluk. Ia turun tangan meredam polemik antara anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Paul Finsen Mayor dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah Agustinus Anggaibak. 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Menteri Dalam Negeri (Ribka Haluk) turun tangan meredam polemik antara anggota DPD RI Paul Finsen Mayor dan Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak. 
  • Ribka menegaskan pentingnya menghentikan konflik secara bijak dan konstruktif serta mengedepankan mekanisme konstitusional.
  • Polemik ini mencuat sejak awal Maret 2026, berawal dari kritik terhadap kinerja MRP yang berkembang menjadi perdebatan terbuka. Paul Finsen Mayor sempat mengusulkan pembubaran MRP, memicu pro-kontra luas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk turun tangan meredam polemik antara anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Paul Finsen Mayor dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah Agustinus Anggaibak.

Ribka menegaskan pentingnya menghentikan polemik yang kian memanas tersebut secara bijak dan konstruktif, serta meminta semua pihak kembali ke jalur konstitusi.

“Semua pihak harus menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme konstitusional,” kata Ribka dalam keterangannya, Senin (6/4/2026),

Polemik ini sendiri mulai mencuat sejak awal Maret 2026, bermula dari kritik terhadap kinerja MRP yang kemudian berkembang menjadi perdebatan terbuka antar elite.

Pada 5–7 Maret 2026 lalu, Paul Finsen Mayor mengusulkan pembubaran MRP sebagai respons atas aspirasi publik. Usulan tersebut memicu pro dan kontra luas.

Menanggapi hal itu, pada 10–15 Maret 2026, Agustinus Anggaibak menolak tegas wacana tersebut dan menegaskan bahwa Majelis Rakyat Papua merupakan lembaga yang dilindungi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Memasuki pertengahan hingga akhir Maret, tensi konflik meningkat tajam. Perdebatan tidak hanya terjadi di media massa, tetapi juga meluas ke media sosial dengan kecenderungan polarisasi dan serangan personal.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan pemantauan, tercatat sekitar 5.250 interaksi di media sosial terkait isu ini. Sekitar 50 persen publik menolak pembubaran MRP, 40 persen mendukung, dan 10 persen mendorong dialog sebagai jalan tengah.

Sementara itu, dalam pemberitaan, ditunjukkan komposisi relatif berimbang, dengan 50–55 persen narasi mendukung keberadaan MRP dan 35–40 persen menyoroti perlunya evaluasi kelembagaan.

Melihat dinamika tersebut, Ribka  menegaskan polemik tidak boleh berlarut-larut dan harus segera diarahkan ke solusi.

Dia mengingatkan agar perdebatan tidak berkembang menjadi konflik personal yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya di Papua.

Ribka menekankan bahwa evaluasi terhadap MRP harus dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk audit dan penguatan tata kelola kelembagaan.

Dengan anggaran sekitar Rp181,44 miliar per tahun, menurutnya transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjawab perhatian publik.

Dia pun mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga persatuan, serta fokus pada solusi kelembagaan demi kepentingan masyarakat Papua secara luas.

“Pemerintah akan hadir sebagai penengah untuk memastikan stabilitas tetap terjaga,” ujarnya.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas