Wamendagri Minta Polemik DPD–MRP Disudahi, Tegaskan Kembali ke Jalur Konstitusi
Wamendagri meredam konflik Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah Agustinus Anggaibak.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Wakil Menteri Dalam Negeri (Ribka Haluk) turun tangan meredam polemik antara anggota DPD RI Paul Finsen Mayor dan Ketua MRP Papua Tengah Agustinus Anggaibak.
- Ribka menegaskan pentingnya menghentikan konflik secara bijak dan konstruktif serta mengedepankan mekanisme konstitusional.
- Polemik ini mencuat sejak awal Maret 2026, berawal dari kritik terhadap kinerja MRP yang berkembang menjadi perdebatan terbuka. Paul Finsen Mayor sempat mengusulkan pembubaran MRP, memicu pro-kontra luas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk turun tangan meredam polemik antara anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Paul Finsen Mayor dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah Agustinus Anggaibak.
Ribka menegaskan pentingnya menghentikan polemik yang kian memanas tersebut secara bijak dan konstruktif, serta meminta semua pihak kembali ke jalur konstitusi.
“Semua pihak harus menahan diri dan mengedepankan penyelesaian melalui mekanisme konstitusional,” kata Ribka dalam keterangannya, Senin (6/4/2026),
Polemik ini sendiri mulai mencuat sejak awal Maret 2026, bermula dari kritik terhadap kinerja MRP yang kemudian berkembang menjadi perdebatan terbuka antar elite.
Pada 5–7 Maret 2026 lalu, Paul Finsen Mayor mengusulkan pembubaran MRP sebagai respons atas aspirasi publik. Usulan tersebut memicu pro dan kontra luas.
Menanggapi hal itu, pada 10–15 Maret 2026, Agustinus Anggaibak menolak tegas wacana tersebut dan menegaskan bahwa Majelis Rakyat Papua merupakan lembaga yang dilindungi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Memasuki pertengahan hingga akhir Maret, tensi konflik meningkat tajam. Perdebatan tidak hanya terjadi di media massa, tetapi juga meluas ke media sosial dengan kecenderungan polarisasi dan serangan personal.
Berdasarkan pemantauan, tercatat sekitar 5.250 interaksi di media sosial terkait isu ini. Sekitar 50 persen publik menolak pembubaran MRP, 40 persen mendukung, dan 10 persen mendorong dialog sebagai jalan tengah.
Sementara itu, dalam pemberitaan, ditunjukkan komposisi relatif berimbang, dengan 50–55 persen narasi mendukung keberadaan MRP dan 35–40 persen menyoroti perlunya evaluasi kelembagaan.
Melihat dinamika tersebut, Ribka menegaskan polemik tidak boleh berlarut-larut dan harus segera diarahkan ke solusi.
Dia mengingatkan agar perdebatan tidak berkembang menjadi konflik personal yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya di Papua.
Ribka menekankan bahwa evaluasi terhadap MRP harus dilakukan melalui mekanisme resmi, termasuk audit dan penguatan tata kelola kelembagaan.
Dengan anggaran sekitar Rp181,44 miliar per tahun, menurutnya transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjawab perhatian publik.
Dia pun mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan dialog, menjaga persatuan, serta fokus pada solusi kelembagaan demi kepentingan masyarakat Papua secara luas.
“Pemerintah akan hadir sebagai penengah untuk memastikan stabilitas tetap terjaga,” ujarnya.
Baca tanpa iklan