Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

THMP Nilai Gugatan Citizen Lawsuit soal Ijazah Jokowi Salah Jalur

THMP menilai gugatan Citizen Lawsuit soal ijazah Jokowi salah jalur. Sengketa kerja penyidik disebut ranah praperadilan

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:
  • THMP menilai rencana gugatan Citizen Lawsuit terhadap penyidik Polda Metro Jaya dalam polemik ijazah Jokowi tidak tepat secara hukum.
  • Menurut THMP, jika yang dipersoalkan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang penyidik, maka jalur yang benar adalah praperadilan.
  • THMP juga menilai dinamika gugatan dalam kasus ini tak lepas dari nuansa politik

TRIBUNNEWS.COM Tim Hukum Merah Putih (THMP) menilai rencana gugatan Citizen Lawsuit (CLS) yang ditujukan kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak tepat secara hukum.

Koordinator THMP C. Suhadi mengatakan, jika yang dipersoalkan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang, tindakan melawan hukum, atau ketidakprofesionalan penyidik, maka jalur yang semestinya ditempuh adalah praperadilan, bukan gugatan perdata melalui skema citizen lawsuit.

“Kalau yang dipersoalkan adalah langkah-langkah penyidik, ruang pengujiannya itu ada di hukum acara pidana, bukan dibawa ke ruang gugatan perdata. Jadi menurut kami, ini salah kamar,” kata Suhadi dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Menurut dia, polemik hukum yang mengiringi tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi kini berkembang ke berbagai jalur. 

Mulai dari gugatan perdata, laporan polisi, gugatan ke PTUN, hingga manuver hukum lain yang dinilainya terus melebar di luar pokok perkara.

Suhadi menyinggung, rencana gugatan citizen lawsuit terbaru yang disebut akan diajukan sekelompok purnawirawan jenderal ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada dasarnya berbeda dengan gugatan serupa yang sebelumnya telah muncul di PN Solo.

Rekomendasi Untuk Anda

“Kalau sebelumnya pihak yang ditarik langsung adalah Pak Jokowi, sekarang justru penyidik yang menangani laporan ini yang mau digugat. Narasinya karena penyidikan dianggap dilakukan dengan cara melawan hukum,” ujarnya.

Suhadi menjelaskan, secara prinsip Citizen Lawsuit maupun Class Action sama-sama berada dalam rumpun hukum perdata.

Gugatan model ini, kata dia, umumnya lahir ketika ada dugaan pemerintah lalai menjalankan kewajiban yang diperintahkan undang-undang dan menimbulkan dampak bagi masyarakat luas.

Ia mencontohkan, mekanisme tersebut lazim dipakai dalam isu lingkungan hidup, ketika terjadi dugaan pembiaran terhadap pencemaran yang seharusnya ditindak pemerintah.

“Dalam praktiknya, citizen lawsuit itu biasanya dipakai ketika ada kepentingan publik yang dirugikan akibat negara dianggap tidak menjalankan kewajibannya. Jadi konteksnya lebih pada kelalaian negara dalam urusan pelayanan atau perlindungan warga, bukan untuk menguji teknis kerja penyidik dalam perkara pidana,” katanya.

Baca juga: Rismon Klaim Tudingan Jusuf Kalla Danai Kasus Ijazah Jokowi Hasil AI, Kuasa Hukum JK: Nanti Kita Uji

Ia menambahkan, perbedaan mendasar antara Citizen Lawsuit (CLS) dan Class Action (CA) terletak pada bentuk penggugat dan tuntutannya. 

CLS, kata dia, cukup diajukan oleh warga negara secara perorangan dan tidak berfokus pada ganti rugi. 

Sementara class action harus mewakili kelompok dan umumnya disertai tuntutan kerugian.

Namun demikian, menurut Suhadi, dua model gugatan itu tetap berada dalam koridor perdata. Karena itu, ia menilai tidak tepat bila dipakai untuk menilai sah atau tidaknya langkah penyidikan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas