Amnetsy Internasional Desak Pemda Tangerang Cabut Segel Tempat Ibadah POUK
Amnesty International Indonesia, angkat bicara mengenai penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
Ringkasan Berita:
- Amnesty International Indonesia mengecam penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, yang dilakukan Satpol PP.
- Deputi Direktur Amnesty, Wirya Adiwena, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak beribadah dan berkumpul.
- Ia menegaskan relokasi jemaat ke fasilitas sementara tidak menghapus sifat diskriminatif dari penyegelan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty International Indonesia, angkat bicara mengenai penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Menurut Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan kejadian tersebut melanggar hak asasi manusia.
“Penyegelan oleh Satpol PP ini adalah pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak untuk berkumpul dan beribadah. Kami mengecam tindakan intoleran ini. Alih-alih menjamin hak kelompok beragama untuk beribadah, negara malah menjadi aktor pelanggaran HAM dengan menyegel tempat ibadah mereka," kata Wirya, Selasa (7/4/2026).
Ditegaskannya klaim pemerintah daerah bahwa mereka tidak melarang ibadah dan menyediakan aula bekas kantor kecamatan sebagai tempat sementara tidaklah menyelesaikan substansi pelanggaran HAM.
"Relokasi jemaat ke fasilitas sementara tidak serta-merta menghapus status diskriminatif dari tindakan penyegelan itu sendiri," terangnya.
Wirya menjelaskan diskriminasi berbasis agama di Indonesia bersifat struktural karena mendapat dukungan dari perangkat negara.
Sepanjang 2025, Amnesty International telah mencatat setidaknya terdapat 14 kasus pelanggaran kebebasan beragama yang dilakukan oleh warga maupun perangkat negara, mayoritas dalam bentuk penolakan rumah ibadah maupun penutupan rumah ibadah.
Dalam berbagai kasus, ditegaskannya keinginan warga untuk membangun rumah ibadah kerap mendapat penolakan sepihak dari kelompok masyarakat lainnya sehingga menimbulkan aksi-aksi diskriminatif. Ironisnya aparat negara kerap tunduk pada tekanan massa dan cenderung melakukan penyegelan rumah ibadah atas alasan administratif.
"Kasus di Tangerang ini, misalnya, Satpol PP menyegel tempat ibadah Persekutuan Oikumene Umat Kristen dengan dalih belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meskipun mereka telah mengajukan izin sejak tahun 2023," tegasnya.
Persoalan pembangunan rumah ibadah, menurutnya selalu dibenturkan dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Aturan itu, mewajibkan setiap pendirian rumah ibadah baru harus mendapat dukungan setidaknya 60 warga setempat dan harus ada rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama setempat.
"Aturan ini membuat proses perizinan pendirian rumah ibadah menjadi berbelit, diskriminatif, dan memicu konflik. Kami meminta Pemerintah Tangerang untuk mencabut segel tersebut dan menjamin hak umat Kristiani untuk melaksanakan ibadah mereka dengan bebas tanpa ancaman apapun," harapnya.
Sementara itu di tingkat nasional, katanya, pemerintah harus segera mengambil langkah signifikan dengan mencabut Peraturan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Regulasi yang mengatur pendirian rumah ibadah ini pada kenyataannya justru kerap menjadi landasan legal untuk mempersulit dan mendiskriminasi kelompok-kelompok minoritas akibat persyaratan yang rentan tunduk pada tekanan mayoritas.
"Kebebasan beragama adalah hak asasi yang mutlak dan dijamin konstitusi. Pemerintah harus hadir sebagai pelindung bagi seluruh warga negara secara setara, bukan justru menjadi aktor yang melanggengkan pembatasan ibadah di balik masalah birokrasi dan perizinan bangunan.” tandasnya.