Pigai Usul Ada RUU Kebebasan Umat Beragama, Sudah Dibicarakan dengan Menag
Pigai mengusulkan adanya UU terkait kebebasan umat beragama. Dia mengaku telah membicarakan rencana tersebut dengan Menag.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ringkasan Berita:
- Menteri HAM, Natalius Pigai, mengusulkan adanya UU Kebebasan Umat Beragama dan disebutnya telah dibicarakan bersama Menag, Nasaruddin Umar.
- Dia mengatakan perlunya UU tersebut demi menghentikan kasus intoleransi di Indonesia. Selain itu, UU ini juga demi mengakomodasi warga yang menganut kepercayaan lokal.
- Lebih lanjut, dia juga membantah soal stigma bahwa Jawa Barat menjadi wilayah paling banyak kasus intoleransi.
TRIBUNNEWS.COM - Menteri HAM, Natalius Pigai, mengumumkan usulan adanya Undang-Undang (UU) Kebebasan Beragama.
Dia mengungkapkan usulan tersebut sudah dibahas oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar.
"Oleh karena itu, Kementerian HAM telah mengusulkan dan bicara dengan Menteri Agama, saya mau menghadirkan Undang-Undang Kebebasan Umat Beragama," katanya dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Pigai mengungkapkan usulan tersebut sempat ditolak dan diubah menjadi UU Perlindungan Umat Beragama.
Namun, dia menolak usulan itu karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum untuk melindungi masyarakat yang menganut kepercayaan lokal.
"Hanya dibilang 'nggak bisa Pak Pigai, kalau mau Undang-Undang Perlindungan Umat'. Ya nggak bisa, berarti kalau begitu kita hanya melindungi tujuh agama."
"Bagaimana mereka yang menganut agama Sunda Wiwitan dan agama lokal lainnya," kata Pigai.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka, Setara Insitute Singgung Pelanggaran Kebebasan Beragama
Dia mengatakan keinginan untuk adanya UU tersebut berdasarkan fenomena intoleransi yang terjadi di tengah masyarakat.
Pigai mengakui peristiwa intoleransi dialami oleh kaum minoritas yang hidup dan tinggal di wilayah dengan mayoritas agama tertentu.
"Makin ke timur, orang Islam juga mengalami penderitaan. NTT juga sama. Bali, orang yang bukan beragama mayoritas di sana juga mengalami perbedaan. Daerah lain juga mengalami hal sama," katanya.
Lebih lanjut, Pigai turut membantah stigma terkait Jawa Barat sebagai wilayah yang banyak terjadi kasus intoleransi.
Menurutnya, framing semacam itu harus dihilangkan.
Adapun Pigai menyatakan hal tersebut mengacu pada pengalamannya tinggal di Jawa Barat selama 25 tahun.
"Saya tinggal di Jawa Barat 25 tahun, Depok itu tidak pernah ada penyegelan soal agama. Jawa Barat juga jarang. Itu hanya opini negatif yang sudah terbangun sekian lama seakan-akan Jawa Barat itu intoleran," katanya.
Baca juga: Hari Kesaktian Pancasila TII Soroti Kasus Intoleransi dan Kebebasan Beragama
Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama Versi Setara Institute
Lembaga Setara Institute membeberkan kasus pelanggaran kebebasan beragama sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan temuannya, Jawa Barat menjadi wilayah dengan angka kekerasan berbasis agama tertinggi dengan 56 kasus.
"Jawa Barat masih lagi-lagi menempati posisi paling tinggi untuk wilayah terjadinya kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata peneliti Setara Institute, Harkirtan Kaur, pada 10 Maret 2026 lalu.
Sementara, di peringkat kedua ada Aceh dengan 23 kasus.
Selanjutnya, disusul Jawa Timur dengan 18 kasus, Jawa Tengah 13 kasus, dan DKI Jakarta 12 kasus.
Menurut Kirtan, masih tingginya kasus intoleransi di Jawa Barat buntut adanya sejumlah kelompok yang melanggengkan mayoritarianisme.
Hal ini, sambungnya, membuat kebebasan beragama bagi warga minoritas masih terbatas.
"Dan membuat atau membatasi ruang gerak atau kebebasan teman-teman minoritas untuk berekspresi," jelasnya.
Di sisi lain, secara keseluruhan, Kirtan menurutkan kasus terkait kebebasan beragama mengalami penurunan pada tahun 2025 dibanding tahun 2024.
Pada tahun lalu, total peristiwa kekerasan berbasis agama di Indonesia sejumlah 221 kasus. Sementara, pada tahun 2024 sejumlah 260 kasus.
Baca juga: GMKI Desak Pemerintah Cabut PBM 2006: Lawan Intoleransi, Tegakkan Kebebasan Beragama
Namun, ia menegaskan tren penurunan tersebut tidak bisa disimpulkan sebagai sinyal positif terkait toleransi di Indonesia.
Menurutnya, ada pola kekerasan baru yang terjadi pada tahun lalu.
"Sebenarnya penurunan ini bukan menjadi tanda atau bukan menjadi sinyal positif sebenarnya, karena jika nanti kita masuk pada temuan-temuan berikutnya, kita juga akan menemukan sebenarnya pola-pola yang baru gitu ya yang terjadi di sepanjang tahun 2025 ini," katanya.
Kirtan juga merinci kelompok terbanyak yang terlibat dalam kasus kebebasan beragama yakni kelompok warga dan disusul ormas.
"Di mana di tahun ini (2025) kelompok warga itu menjadi aktor non-negara tertinggi pelaku pelanggaran kebebasan, hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di mana kami mencatat sebanyak 61 tindakan dilakukan oleh kelompok warga."
"Lalu kemudian disusul oleh organisasi kemasyarakatan atau ormas, lalu kemudian MUI, dan kemudian tokoh agama, lalu ada perangkat FKUB dan juga individu," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nitis Hawaroh)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.