Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Dinilai Rusak Integritas Kepemimpinan BUMN

Mantan Direktur Utama Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara dalam perkara suap pengurusan lahan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Divonis 4 Tahun Penjara, Eks Dirut Inhutani V Dicky Yuana Dinilai Rusak Integritas Kepemimpinan BUMN
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
VONIS 4 TAHUN - Mantan Direktur Utama PT Industri Hutan V (Inhutani V), Dicky Yuana Rady, divonis 4 tahun penjara dalam perkara suap yang berkaitan dengan jabatannya. Vonis dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Wirjono 4 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026). 

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," tambah Teddy.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 90 hari. 

Dicky juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura dengan subsider pidana kurungan selama 1 tahun.

Majelis hakim menyatakan Dicky terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas