Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bukan Makar, Feri Amsari Sebut Saiful Mujani Cuma Ingin Kritik Prabowo yang Menyimpangi Konstitusi

Feri Amsari menganggap memaknai kalimat Saiful Mujani 'menjatuhkan' menjadi makar itu merupakan sesuatu yang berlebihan.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah

Ringkasan Berita:
  • Menurut Feri, setelah Prabowo menyatakan tak masalah dengan pernyataan Saiful Mujani, maka seharusnya pernyataan Saiful itu tidak dimaknai sebagai makar.
  • Feri menganggap memaknai kalimat menjatuhkan menjadi makar itu merupakan sesuatu yang berlebihan.
  • Feri menegaskan, niat Saiful itu baik untuk mengkritik presiden, apalagi kritik ini berasal dari pihak luar.

 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menilai pernyataan pendiri Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani soal Presiden Prabowo Subianto, tidak tepat jika dianggap sebagai makar atau perbuatan kejahatan serius untuk menjatuhkan pemerintah yang sah, menyerang presiden/wakil presiden, atau mengancam keamanan negara.

Pernyataan Saiful sebelumnya dianggap provokatif seperti people power karena menyebutkan jika presiden sudah tidak bisa dinasihati, satu-satunya cara adalah mencopotnya.

Pernyataan ini kemudian memicu reaksi keras dari elite partai pendukung serta para relawan dan buzzer pemerintahan Prabowo-Gibran.

Prabowo yang mengetahui hal tersebut pun akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa usulan pergantian pemerintahan itu sebenarnya tidak ada masalah, tetapi harus melalui mekanisme konstitusional.

Sebab, dalam sistem demokrasi, kata Prabowo, masyarakat memiliki hak untuk mengganti pemerintahan yang dinilai tidak baik, asalkan melalui jalur resmi.

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Feri, setelah Prabowo menyatakan hal demikian, maka seharusnya pernyataan Saiful itu tidak dimaknai sebagai makar.

"Sebenarnya diskusi soal ini sudah selesai ketika presiden menyampaikan 'silakan jatuhkan asal dengan cara-cara yang sesuai dengan konstitusi', impeachment dan segala macamnya itu," kata Feri, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (9/4/2026).

"Ketika presiden sudah menyelesaikan dengan ucapan itu berarti menjatuhkan bukan lagi dimaknai terlalu jauh menjadi makar. Impeachment juga maknanya menjatuhkan, bahkan kalau mau lebih luas maknanya menjadi remove from the office yang memakzulkan," sambungnya.

Feri lantas menjelaskan bahwa ketentuan memakzulkan, menjatuhkan presiden itu ada di dalam ketentuan pasal 7A, 7B, 7C, dan pasal 8 Undang-Undang Dasar(UUD) 1945.

"Ini sesuatu yang konstitusional. Memaknai kalimat menjatuhkan menjadi makar, menurut saya itu berlebihan saja. Orang kalau mau makar, apalagi seorang profesor, enggak pakai pengumuman di depan khalayak ramai untuk kemudian melakukan makar," tegasnya.

"Ini niatnya untuk mengkritik Presiden, menjelaskan bahwa Presiden sudah menyimpangi konstitusi. Pasal 11 di BoP, sikap presiden terkait perang, sikap presiden soal MBG, sikap presiden yang mengabaikan undang-undang. Nah, ini yang kemudian mau dikoreksi," papar Feri.

Baca juga: Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Dinilai Lampaui Batas Kritik

Feri pun menegaskan, niat Saiful itu baik untuk mengkritik presiden, apalagi kritik ini berasal dari pihak luar.

"Ini ada niat baik orang mengoreksi di luar, sebenarnya jauh lebih baik dibandingkan di parlemen kalau mengoreksi, karena orang di luar enggak punya kekuatan. Ini profesor, senjata tidak punya," ujarnya.

Saiful Mujani Dilaporkan

Untuk diketahui, kini Saiful dilaporkan atas kasus dugaan penghasutan ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya tersebut.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas