Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani Hadapi Laporan di Polda Metro dan Bareskrim

Todung Mulya Lubis akan menjadi kuasa hukum Saiful Mujani untuk menghadapi laporan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani Hadapi Laporan di Polda Metro dan Bareskrim
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
KASUS SAIFUL MUJANI - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga advokat senior, Todung Mulya Lubis (tengah) di Auditorium IMERI, Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Todung akan menjadi kuasa hukum dari Saiful Mujani. 

Ringkasan Berita:
  • Todung Mulya Lubis diminta Saiful Mujani jadi kuasa hukum hadapi laporan di kepolisian
  • Todung siap mendampingi Saiful Mujani karena melihat tidak adanya pelanggaran hukum atau konstitusi dari pernyataan yang diperkarakan
  • Todung menilai pernyataan Saiful Mujani merupakan bentuk ekspresi politik yang diakui dalam sistem negara demokrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga advokat senior, Todung Mulya Lubis akan menjadi kuasa hukum dari pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani untuk menghadapi laporan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Ia menyebut, permintaan ini disampaikan langsung Saiful Mujani.

Saiful Mujani sebelumnya dilaporkan atas tuduhan dugaan narasi makar dan penghasutan publik. 

Pelaporan di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026, dengan pelapor Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.

Sementara laporan ke Bareskrim Polri dibuat Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) pada Jumat (10/4/2026).

Baca juga: Menakar Dugaan Makar Saiful Mujani dengan Lensa Kedaulatan Hukum dan Politik

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya diminta oleh Saiful Mujani untuk menjadi kuasa hukum Saiful Mujani, dan saya akan melakukan apapun sebisa mungkin," kata Todung saat ditemui di Auditorium IMERI, Kampus Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Salemba, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Todung menjelaskan, kesiapan dirinya mendampingi Saiful Mujani karena melihat tidak adanya pelanggaran hukum atau konstitusi dari pernyataan yang diperkarakan dalam kasus tersebut. 

"Karena menurut saya tidak ada pelanggaran hukum, tidak ada pelanggaran konstitusi apapun yang dilakukan oleh Saiful Mujani dalam kasus ini," kata dia.

Menurutnya pernyataan Saiful Mujani merupakan bentuk ekspresi politik yang diakui dalam sistem negara demokrasi.

Baca juga: Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dilaporkan atas Dugaan Makar, Polisi Ajak Masyarakat Bersikap Bijak

Ia menjelaskan, ekspresi politik maupun civildisobedience atau pembangkangan sipil sama-sama diakui dalam demokrasi, dan tidak pernah dianggap sebagai sebuah tindak pidana. 

Sehingga, upaya pelaporan polisi terhadap ekspresi politik Saiful Mujani tidak lebih dari praktik pembungkaman brutal dari hak-hak demokrasi.

"Saudara Saiful Mujani sudah dituduh menggalakkan atau menginisiasi makar. Saya kira ini tafsir yang sangat salah kaprah dari kekuasaan mengatakan bahwa itu adalah makar. Saya kira itu baru political expression, pernyataan politik yang diakui dalam demokrasi," kata Todung.

"Tidak pernah itu dianggap sebagai tindak pidana. Nah menurut saya ini pembungkaman yang sangat brutal terhadap hak-hak demokrasi," lanjutnya.

Ia menegaskan, jika ada pihak yang tidak terima dengan ekspresi politik Saiful Mujani dapat dijawab melalui pendekatan ilmiah, bukan justru melakukan kriminalisasi dengan melaporkan ke polisi atas tuduhan penghasutan di muka umum. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas