Soal Dokumen Akses Lintas Pesawat Militer AS di RI, Kemhan Tegaskan Belum Final dan Tak Mengikat
Beredar dokumen pertahanan militer Amerika yang mengungkap rencana untuk mengamankan akses lintas pesawat militer AS di ruang udara Indonesia.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," kata Rico saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Rico menegaskan setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan NKRI secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Ia mengatakan sehubungan dengan hal itu, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis.
Hal itu dilakukan sebelum dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.
Rico juga menegaskan otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia.
"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," ujar dia.
Dia menegaskan setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.
Dalam konteks Indonesia, kata dia, berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara.
"Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," kata Rico.
Rico juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional.
"Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," pungkasnya.