Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Soal Dokumen Akses Lintas Pesawat Militer AS di RI, Kemhan Tegaskan Belum Final dan Tak Mengikat

Beredar dokumen pertahanan militer Amerika yang mengungkap rencana untuk mengamankan akses lintas pesawat militer AS di ruang udara Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Dokumen Akses Lintas Pesawat Militer AS di RI, Kemhan Tegaskan Belum Final dan Tak Mengikat
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
ILUSTRASI PESAWAT MILITER - Potret Pesawat Tempur F16 Figthing Falcon TS-1605 TNI AU di Langit Pangkalan Udara (Lanud) I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali. Rabu (9/11/2022). Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait menanggapi pemberitaan sejumlah media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. 

"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," kata Rico saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Rico menegaskan setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan NKRI secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Ia mengatakan sehubungan dengan hal itu, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis.

Hal itu dilakukan sebelum dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.

Rico juga menegaskan otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. 

"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," ujar dia.

Dia menegaskan setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam konteks Indonesia, kata dia, berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. 

"Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," kata Rico.

Rico juga mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional. 

"Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," pungkasnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas