DPR: Dana MBG Tepat Masuk Anggaran Pendidikan, Sejalan Dengan Pembangunan Nasional
DPR RI menilai dana untuk program makan bergizi gratis (MBG) berada dalam pos anggaran pendidikan sudah tepat.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
Ringkasan Berita:
- DPR RI menilai dana untuk program makan bergizi gratis (MBG) berada dalam pos anggaran pendidikan sudah tepat.
- Sebab, kebijakan program MBG sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan pembangungan sumber daya manusia sebagai prioritas strategis.
- Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026).
Â
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menilai dana untuk program makan bergizi gratis (MBG) berada dalam pos anggaran pendidikan sudah tepat.
Sebab, kebijakan program MBG sejalan dengan arah pembangunan nasional yang menempatkan pembangungan sumber daya manusia sebagai prioritas strategis.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/4/2026).
Sudirta menjelaskan, alokasi pendanaan program MBG ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pendidikan.
"Yaitu masuk dalam sub-fungsi pelayanan bantuan terhadap pendidikan bersama program lain seperti wajib belajar, LPDP, dan peningkatan kualitas pembelajaran," jelasnya.
Hal itu berarti program MBG adalah sub-komponen dari ekosistem pembiayaan pendidikan, bukan mengalih atau pengurang (crowding out spending).
"Maka penempatan alokasi program makan bergizi tersebut juga telah sejalan dengan anggaran pendidikan yang bersifat lintas sektoral di mana anggaran pendidikan tersebar di banyak kementerian dan lembaga," ucap Sudirta.
Baca juga: Penjelasan Banggar DPR Soal Polemik Realokasi Rp268 Triliun Anggaran Pendidikan untuk MBG
Oleh sebab itu, menurut DPR, pengelolaan pendanaan untuk program MBG dalam APBN 2026 tidak hanya sah secara kewenangan dan prosedural.
"Tetapi juga tepat secara substantif dalam mendukung tujuan penyelenggaraan pendidikan nasional," tegas Sudirta.
Lebih lanjut, DPR RI berpendapat pengalokasian pendanaan MBG dalam APBN 2026 tidak bertentangan dengan prinsip mandatory spending pendidikan.
Serta merupakan bagian dari kebijakan negara yang sah dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan dan pembangunan sumber daya manusia secara berkelanjutan.
Baca juga: Seskab Teddy Bantah Program MBG Kurangi Anggaran Pendidikan, Tanggapi Sekolah Terbengkalai
Sebagai informasi, MK tengah menyidangkan sejumlah pengujian UU APBN 2026 dalam permohonan Nomor 40, 55, 52/PUU-XXIV/2026.
Salah satu pemohon adalah seorang guru honorer bernama Reza Sudrajat.
Reza merasa dirugikan akibat pengaturan dana program MBG turut dalam anggaran pendidikan.
Ia ingin agar MBG tidak masuk dalam anggaran pendidikan.
Menurutnya, jika MBG dikeluarkan dari perhitungan, maka anggaran pendidikan murni dinilai hanya sekitar 11,9 persen, atau jauh di bawah mandat konstitusi 20 persen.
Menurutnya, pendanaan pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk membayar gaji dan tunjangan guru, serta penyediaan sarana dan prasarana sekolah.
Â