Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KPK Ikhlas Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan

Hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Indra oleh lembaga antirasuah tersebut tidak sah secara hukum.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Ikhlas Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
NASIB SEKJEN DPR — Suasana sidang praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2026). Hakim menjadwalkan pembacaan putusan terkait sah atau tidaknya status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan rumah jabatan tersebut pada Selasa pekan depan. 

"Dan memerintahkan kepada termohon untuk mengembalikan seluruh hal tersebut kembali seperti keadaan semula sebelum penetapan pemohon sebagai tersangka segera setelah putusan dibacakan," kata hakim.

Meski menerima kekalahan di sidang praperadilan ini, KPK memastikan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti sampai di sini. 

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim biro hukum KPK akan segera mempelajari secara menyeluruh pertimbangan-pertimbangan hakim yang menjadi landasan putusan tersebut guna merumuskan langkah selanjutnya.

"Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," jelas Budi.

Budi juga mengingatkan bahwa kekalahan di praperadilan murni hanya menggugurkan aspek formil pada penetapan tersangka awal, dan tidak menutup peluang penyidikan lanjutan di masa mendatang.

"Mengingat, putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas