Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

6 Poin Catatan Eks KSAU Chappy Hakim Soal Usulan Pesawat AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia

Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim memandang isu itu perlu disikapi dengan hati-hati dan pemahaman yang utuh. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
zoom-in 6 Poin Catatan Eks KSAU Chappy Hakim Soal Usulan Pesawat AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia
Gita Irawan/Tribunnews.com
BEBAS AKSES - Mantan KSAU dan Pengamat Penerbangan Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim usai sebuah diskusi di Menteng Jakarta Pusat pada Sabtu (9/2/2019). Chappy memandang niat Markas Besar Kementerian Perang Amerika Serikat (AS) atau Pentagon untuk memperluas akses ruang udara di Indonesia termasuk bagi pesawat militernya perlu disikapi dengan hati-hati dan pemahaman yang utuh.  

Ringkasan Berita:
  • Markas Besar Kementerian Perang Amerika Serikat (AS) atau Pentagon ingin memperluas akses ruang udara di Indonesia termasuk bagi pesawat militernya 
  • Kemhan menegaskan dokumen Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance itu masih bersifat usulan dari satu pihak yakni AS
  • Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim memandang isu itu perlu disikapi dengan hati-hati dan pemahaman yang utuh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menegaskan niat Markas Besar Kementerian Perang Amerika Serikat (AS) atau Pentagon untuk memperluas akses ruang udara di Indonesia termasuk bagi pesawat militernya yang terungkap melalui pemberitaan media masih merupakan usulan, belum final, dan tidak mengikat.

Kemhan menegaskan dokumen Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance itu masih bersifat usulan dari satu pihak yakni AS.

Baca juga: RI dan AS Perkuat Aliansi Militer, Media Asing Bahas Isu Akses Wilayah Udara

Kemhan juga menegaskan bahwa usulan AS itu selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia dan akan ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara.

Kemhan juga menyatakan usulan itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku.

Baca juga: 3 Fakta tentang Wacana Bebas Akses Pesawat Militer AS di Ruang Udara Indonesia: Disorot Media Asing

Terkait hal itu, mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) yang juga pendiri Pusat Studi Air Power Indonesia Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim memandang isu itu perlu disikapi dengan hati-hati dan pemahaman yang utuh. 

Untuk menjawabnya secara jernih, menurut dia, perlu terlebih dahulu melihat sejumlah catatan mendasar mengenai pengelolaan wilayah udara kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Rekomendasi Untuk Anda

Menurut Chappy, hal itu adalah sebuah masalah yang hingga kini masih menyisakan berbagai persoalan konseptual maupun praktikal yang sangat prinsip sifatnya.

Untuk itu ia menyampaikan enam poin catatannya.

1. Aspek Konstitusional

Menurutnya secara konstitusional, wilayah udara di atas teritori Indonesia belum atau tidak pernah secara eksplisit dinyatakan sebagai bagian dari wilayah kedaulatan negara pada konstitusi dalam hal ini Undang-Undang Dasar 1945. 

Hal tersebut terjadi meskipun telah mengalami empat kali tahapan amandemen.

Padahal, kata dia, berbagai kalangan praktisi dan akademisi khususnya para gurubesar hukum udara UNPAD telah mengusulkan agar hal ini ditegaskan, mengingat pentingnya dimensi udara dalam konsep kedaulatan sebuah negara. 

Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sama sekali.  

"Ketiadaan rumusan yang tegas ini berimplikasi pada lemahnya posisi konseptual Indonesia dalam menegaskan kontrol penuh atas ruang udaranya sebagai bagian utuh dari wilayah kedaulatan NKRI," kata Chappy saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (14/4/2026).

2. Aspek Praktikal

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas