Mandeknya Proses Legislasi RUU PPRT: Dasco Sebut Diproses, Pemerintah Belum Terima Dokumen
Jala PRT terus memantau perkembangan RUU PPRT yang telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR. Namun, hingga kini belum ada kejelasan tahapan lanjutan
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ringkasan Berita:
- Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menyoroti ketidakjelasan posisi RUU PPRT.
- Jala PRT terus memantau perkembangan RUU PPRT yang telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait tahapan lanjutan proses legislasi tersebut.
- Ia juga mengaku telah mengonfirmasi ke pihak pemerintah, termasuk Kementerian Hukum, yang menyatakan belum menerima dokumen RUU tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Lita Anggraini, menyoroti ketidakjelasan posisi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Jala PRT terus memantau perkembangan RUU PPRT yang telah ditetapkan sebagai inisiatif DPR. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait tahapan lanjutan proses legislasi tersebut.
Baca juga: 22 Tahun Terkatung, Pengesahan RUU PPRT Dipertanyakan: Negara Abai Lindungi Pekerja Rumah Tangga?
Secara prosedural, kata Lita, setelah menjadi RUU inisiatif, dokumen tersebut seharusnya segera dikirimkan ke Presiden untuk diterbitkan Surat Presiden (Surpres) dan disusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Namun, hasil pengecekan yang dilakukan Jala PRT menunjukkan belum adanya tanda-tanda proses tersebut berjalan.
Baca juga: Lestari Moerdijat: UU PPRT Diperlukan untuk Kepastian Hubungan Kerja dan Perlindungan Pekerja
"Kalau kita cek ke DPR, itu belum ada informasi," kata Lita melalui daring dalam jumpa pers yang berlangsung hybrid di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia juga mengaku telah mengonfirmasi ke pihak pemerintah, termasuk Kementerian Hukum, yang menyatakan belum menerima dokumen RUU tersebut.
Di sisi lain, Lita mengungkap adanya informasi bahwa draf RUU PPRT masih tertahan di internal DPR.
“Isu informasi lain bahwa RUU tersebut masih ditahan di salah satu pimpinan DPR RI,” ungkapnya.
Meski demikian, Lita menyebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menyampaikan bahwa RUU PPRT tengah dalam proses.
“Jawaban Pak Dasco menyampaikan via voice note ya bahwa RUU PPRT sedang dalam proses Surpres dan DIM dalam minggu ini akan selesai,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dinilai janggal karena secara mekanisme, Surpres seharusnya diterbitkan lebih dahulu sebelum penyusunan DIM dilakukan.
“Nah kami cukup heran karena biasanya DIM itu menyusul Surpres dulu baru ada DIM,” kata Lita.
Perbedaan informasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses legislasi RUU PPRT kembali mengalami kendala seperti yang terjadi pada 2023.
“Jadi kita khawatir RUU PPRT ini ditelikung lagi seperti kejadian tahun 2023 karena informasinya berbeda-beda dan prosesnya pun juga berbeda,” tegasnya.
Lita pun mendesak DPR dan pemerintah untuk bersikap terbuka terkait perkembangan RUU PPRT agar tidak kembali menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.
Baca juga: RUU PPRT Disetujui Jadi RUU Usul Inisiatif DPR
Baca tanpa iklan