Kasus Suap DJKA Kemenhub, KPK Dalami Aliran Fee ke PPK hingga Pokja
KPK memeriksa PNS Kemenhub bernama Dimas Reska Putra untuk membongkar praktik culas kasus suap pembangunan jalur kereta api DJKA Kemenhub.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Ringkasan Berita:
- KPK terus mengusut kasus suap pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
- Penyidikan difokuskan pada dugaan manipulasi dan pengaturan lelang proyek yang berujung pada bagi-bagi aliran dana atau fee ke sejumlah pihak yang berwenang.
- Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenhub bernama Dimas Reska Putra.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Penyidikan kini difokuskan pada dugaan manipulasi dan pengaturan lelang proyek yang berujung pada bagi-bagi aliran dana atau fee ke sejumlah pihak yang berwenang.
Guna membongkar praktik culas tersebut, tim penyidik antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenhub bernama Dimas Reska Putra.
Baca juga: Sidang Kasus Korupsi DJKA di Pengadilan Tipikor Medan, Hakim Diingatkan Jaga Independensi
Pemeriksaan saksi tersebut dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Langkah ini diambil untuk melacak ke mana saja uang haram dari proyek infrastruktur tersebut mengalir.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengaturan lelang di lingkungan Kemenhub, termasuk dugaan pemberian fee kepada PPK, pokja, dan pihak lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Fokus penyidik dalam menelusuri aliran fee kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terbukti sejalan dengan langkah KPK yang baru-baru ini mengonfirmasi penetapan tersangka baru.
Sosok tersebut adalah Reza Maulana Maghribi, yang merupakan mantan PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Timur.
Status hukum Reza yang sebelumnya tidak diketahui publik akhirnya terungkap secara resmi di sela-sela pemeriksaan mantan Kepala BTP Kelas I Surabaya sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Jumardi.
Keterangan Jumardi dinilai penting untuk membuka kotak pandora terkait mekanisme pengaturan lelang proyek di wilayah Jawa Timur yang dikendalikan oleh Reza.
Dalam kesempatan terpisah, Budi Prasetyo turut membenarkan bahwa surat penetapan tersangka untuk Reza telah diterbitkan oleh lembaga antirasuah.
"Saksi hadir. Saudara JMD diperiksa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada BTP Kelas 1 Jawa Bagian Timur, di mana tersangka RM (Reza Maulana Maghribi) merupakan PPK dalam proyek ini. Betul, sudah tersangka tapi belum ditahan," kata Budi kepada awak media.
Penyidik menengarai kuat adanya kongkalikong dan permufakatan jahat antara KPA, PPK, dan pihak swasta selaku pelaksana proyek yang merugikan keuangan negara.
Baca tanpa iklan